SKRT Diduga Rugikan Negara Rp. 730 M

Senin, 13 Oktober 2008 – 18:50 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PKS Suswono mengatakan proyek pengadaan  Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang diselenggarakan oleh Departemen Kehutanan diduga merugikan negaraDia menyarankan agar pemerintah melakukan negosiasi ulang atas proyek senilai Rp730 miliar tersebut.

"Itu kan perjanjian goverment to goverment

BACA JUGA: Sakit Mata, Bulyan Belum Hitung Harta

Tapi tidak efesien,"  tegasnya kepada wartawan usai diperiksa terkait kasus dugaan suap Tanjung Api Api (TAA),  Sumsel, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Dia mencurgai terdapat tindak pidana dalam proyek tersebut, sehingga dia minta kepada pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang
Sayang, dia tak mau menyebutkan detil letak kerugian negara yang dimaksud atas proyek tahun 1994 tersebut.

Diantara klausul dalam kontrak itu telah ditegaskan bahwa bila ada yang mengehentikan kasus tersebut, berarti pihak itu terkena denda

BACA JUGA: KPK Konfirmasi Suara Iqbal

Kontrak itu sendiri sudah ditandatangani bersama Motorolla hingga 2030.

"Ya, biar saja bayar pinalti
Kalau ternyata akibat pengadaan SKRT itu malah lebih besar kerugian negaranya dibandingkan dengan hasilnya

BACA JUGA: Harga BBM Dalam Negeri Sulit Turun

Iya kan," pungkasnya.(gus/pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Buyback BEI Menggeliat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler