"Itu kan perjanjian goverment to goverment
BACA JUGA: Sakit Mata, Bulyan Belum Hitung Harta
Tapi tidak efesien," tegasnya kepada wartawan usai diperiksa terkait kasus dugaan suap Tanjung Api Api (TAA), Sumsel, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/10).Dia mencurgai terdapat tindak pidana dalam proyek tersebut, sehingga dia minta kepada pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang
Diantara klausul dalam kontrak itu telah ditegaskan bahwa bila ada yang mengehentikan kasus tersebut, berarti pihak itu terkena denda
BACA JUGA: KPK Konfirmasi Suara Iqbal
Kontrak itu sendiri sudah ditandatangani bersama Motorolla hingga 2030."Ya, biar saja bayar pinalti
BACA JUGA: Harga BBM Dalam Negeri Sulit Turun
Iya kan," pungkasnya.(gus/pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Buyback BEI Menggeliat
Redaktur : Tim Redaksi