Skuter dan Otopet Listrik Siap Meluncur, Ini Aturan Keselamatannya

Selasa, 14 Juli 2020 – 14:24 WIB
Pengguna skuter listrik. Foto : Laily Rahmawaty/ Antaranews/HO

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur skuter, otopet, dan sepeda listrik.

Dalam beleid yang tertuang dalam Permenhub No.45 tahun 2020 ini diatur persyaratan keselamatan kendaraan dan pengemudi, hingga mengatur usia pengemudi atau kewajiban didampingi orang tua bagi pengemudi yang belum cukup umur.

BACA JUGA: YLKI: Keberadaan Skuter Listrik Harus Dikendalikan

“Semangat dari permen ini adalah kejelasan dan transparansi. Apa yang boleh dan tidak boleh dalam mengendarai kendaraan listrik ini. Dengan demikian, masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik terlindungi, begitu juga pengguna jalan yang lain,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi, di Jakarta , Senin (13/7).

Budi mengatakan, peraturan ini mengatur di mana saja kendaraan tertentu dapat beroperasi, yaitu lajur khusus dan kawasan tertentu. Yang dimaksud lajur khusus adalah lajur sepeda dan lajur yang memang disediakan secara khusus kendaraan listrik.

BACA JUGA: Skuter Listrik Dinilai Tidak Relevan Membantu Mobilitas Masyarakat

Sementara kawasan tertentu mencakup pemukiman, jalan yang ditetapkan sebagai area hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, dan area bagian dari stasiun transportasi massal yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu bertenaga listrik.

Dari sisi keselamatan pengguna, peraturan ini mewajibkan kendaraan tertentu bertenaga listrik memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi baik, dan batas kecepatan tertentu.

BACA JUGA: Kemenperin Dorong Manufaktur Kembangkan Sepeda Listrik Nasional

Untuk skuter dan sepeda listrik ditentukan batas kecepatan 25 km per jam sementara untuk otopet, unicycle, dan hoverboard ditentukan 6 km per jam.

Selain itu, pengguna juga diwajibkan menggunakan helm dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Peraturan ini juga mengatur jika kendaraan listrik tersebut disewakan. Dalam peraturan tersebut diatur, orang dan badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar contohnya di tempat parkir gedung perkantoran, mall, kafe, restoran dan tempat wisata.

Selain itu, orang dan badan yang menyewakan juga harus memastikan memenuhi persyaratan keselamatan yang diatur secara keseluruhan dalam peraturan ini.

“Jadi kendaraan listrik boleh disewakan. Namun, penyewanya harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, dari segi penyediaan tempat dan penerapan keselamatan yang telah ditentukan,” papar Budi.

Adriansyah Yasin Sulaeman, co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta menyambut baik lahirnya peraturan ini. Menurutnya, sepeda dan skuter listrik bisa menjadi pilihan first- and last-mile dalam sistem transportasi modern.

Artinya, kendaraan tertentu listrik bisa menjadi kendaraan menuju titik transportasi pertama dari rumahnya serta kendaraan terakhir dari stasiun transportasi ke rumah.

“Sepeda dan skuter listrik dapat menjadi opsi yang lebih ramah lingkungan karena lebih ramah energi dan tidak mengharuskan orang untuk membeli kendaraan bermotor, karena bisa disewakan oleh pelaku usaha,” papar Adriansyah.

Adriansyah lega akhirnya ada kejelasan regulasi mengenai kendaraan listrik tertentu ini sehingga ada pijakan jelas untuk menyikapi masalah ini.

"Yang penting ke depannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik,” pungkas Adriansyah.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler