jpnn.com, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan pendapat berbeda soal tuntutan hukuman yang ideal untuk tersangka korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara.
Menurut Agus, dua mantan menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebaiknya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketimbang hukuman mati.
BACA JUGA: Wamenkum HAM Sebut Edhy dan Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati, Begini Kata Ali Fikri
"Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya, yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," ucap Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/2).
Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
BACA JUGA: PPATK Temukan Aliran Dana Miliaran di Rekening Sultan, Simak Penjelasan Kombes Helmi
Sementara itu, Juliari Peter Batubara merupakan tersangka penerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak pandemo Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Walakin, Agus menyatakan bahwa dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati memang dimungkinkan.
BACA JUGA: Bu Siti Boyong Keluarga, Terharu Terima SK PPPK
"Undang-undangnya memungkinkan apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," lanjut Agus.
Agus menilai pertimbangan hukuman mati salah satunya dapat memberikan efek jera, sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.
"Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan dua mantan menteri tersangka korupsi itu layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkum HAM yang beken disapa dengan panggilan Eddy Hiariej menyampaikan pandangannya itu dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum pada Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2).
BACA JUGA: Figur Publik Perempuan JJ Ditangkap Terkait Narkoba
Menurut Eddy, ada dua alasan pemberat yang membuat Edhy Prabowo dan Juliari layak dituntut pidana mati.
Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam