jpnn.com, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengkritik langkah kepolisian yang berencana menerapkan pasal berlapis bagi panitia dan massa yang nekat melaksanakan Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat, Kamis (2/12).
Slamet menuturkan bahwa kegiatan Reuni 212 sebenarnya akan digelar dengan damai.
BACA JUGA: Polisi Menerapkan Pasal Berlapis Bagi yang Nekat Reuni 212 di Patung Kuda
Menurut dia, kegiatan itu juga dilindungi oleh undang-undang.
Oleh karena itu, lanjut Slamet, polisi seharusnya mengamankan Reuni 212, bukan mengeluarkan ancaman kepada rakyat.
BACA JUGA: Reuni 212 Batal Digelar di Az Zikra, AKBP Harun: Tetap Kami Siagakan Personel
"Saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya untuk mengamankan jalannya kegiatan. Bukan sebaliknya, menakut-nakuti dan mengancam rakyat," kata Slamet Maarif melalui layanan pesan, Rabu (1/12).
Eks juru bicara Front Pembela Islam atau FPI itu kemudian menyinggung tentang banyaknya elemen masyarakat yang sudah menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
BACA JUGA: Tiga Pesan Habib Rizieq dari Jeruji Besi Jelang Reuni 212, Simak Baik-baik
Misalnya, dia mencontohkan, salah satu kelompok mahasiswa yang menggelar aksi di lokasi tersebut pada hari.
Menurut Slamet, polisi tidak mengancam orang yang ikut kegiatan tersebut.
Korps Bhayangkara bahkan tidak menangkap pihak yang terlibat dalam aksi itu.
"Giliran umat Islam, Alumni 212, diperlakukan sangat berbeda. Komisi III DPR RI harus bersuara ini (bahwa) warga negara yang diperlakukan tidak adil," tutur dia.
Polda Metro Jaya menyatakan akan memberikan tindakan tegas secara hukum apabila masih ada yang nekat menggelar Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (2/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kepolisian sudah tidak memberi izin untuk kegiatan Reuni 212.
Oleh karena itu, apabila masih ada pihak yang nekat menggelar Reuni 212 maka akan ditindak tegas.
"Apabila memaksakan untuk melakukan kegiatan, kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (1/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihak yang nekat melaksanakan kegiatan bakal dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP," kata Zulpan.
Selain KUHP, kata Zulpan, polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “(UU itu) menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya. (ast/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan