jpnn.com, MURATARA - Seorang pria berinisial SM, 45, yang mengaku anggota Badan Nasional Narkotika atau BNN ditangkap Polres Muratara.
SM merupakan warga Kampung Ciledug, Kelurahan Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja
Dia tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Km 50, Kabupaten Muratara.
"SM diamankan karena mengendarai mobil dengan ugal-ugalan. Saat akan disetop, tersangka langsung mengaku anggota BNN dan meminta polisi minggir," ujar Kasatres Narkoba Polres Muratara AKP Darmanson Jumat (26/8/2022).
BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
AKP Darmason mengatakan sebelum tersangka ditangkap, pihaknya tengah melakukan pengejaran target operasi (TO) di wilayah Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
"Saat melintas persis di Km 50, Jalinsum muncul mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi bodong. Pelaku langsung mendadak tancap gas di depan sejumlah petugas," ujar Darmason.
BACA JUGA: Oknum Kades dengan Kondisi Mabuk Masuk Kamar Mbak Reni, Terjadilah
Karena janggal, kata dia, tersangka langsung dikejar anggota dan langsung dipepet. Setelah dihentikan pengemudinya mengaku anggota BNN dan meminta petugas minggir.
"Kami curiga, karena tidak ada yang kenal, langsung kami geledah," ungkap AKP Darmanson.
Selanjutnya, ditemukan barang bukti berupa Bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,43 gram.
"Di dalam mobil itu juga didapati sejumlah alat bukti lainnya, seperti pirek kaca, satu bong alat hisap, borgol, Id Card BNN atas nama Suryanto Marpaung, dua lencana berlogo BNN, satu rompi bertuliskan BNN dan satu jaket bertuliskan BNN," tutup Darmason.
Tepisah, Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi menjelaskan pihaknya memastikan tidak ada nama anggota BNN di Kota Lubuklinggau atas nama Suryanto Marpaung.
"Bahkan sejumlah anggotanya juga tidak ada yang mengenal pelaku. Dari sejumlah alat barang bukti yang didapatkan petugas Sat Narkoba Polres Muratara dari tersangka yang mengiktibarkan mengaku sebagai anggota BNN, tentunya memiliki kejanggalan," terang Himawan.
Dia menambahkan, setiap anggota BNN Lubuklinggau dilengkapi dengan surat perintah.
"Dan tidak membawa kayak gitu (id card, dompet logo BNN)," tambahnya.
BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus
Pihaknya menegaskan, tersangka dipastikan BNN gadungan, yang menggunakan modus mencatut nama insitusi BNN untuk kepentingan tertentu.(*/sumeks.co)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean