Pria bernama Suhadi itu mengirimkan pesan bahwa rumah dinas Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo akan meledak pada Selasa malam (12/9) lalu. Pria kelahiran 17 September 1975 ditangkap di Sawangan, Depok.
"Motif tersangka diakui hanya iseng belaka. Namun, penyidik masih menelusuri lebih lanjut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, saat dihubungi, Jumat (14/9).
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik Suhadi di antaranya dua handphone merk Nokia model 1200 tipe RH99 hitam abu-abu, dua SIM Card Indosat, satu SIM C atas nama Suhadi, satu buah perdana Telkomsel, satu buah koran Femime edisi 13 Agustus-6 September, dan satu buah bingkai foto bergambar tersangka Suhadi dengan kawan-kawannya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6,7,9 Perpu No. 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,"papar Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan bahwa operator TMC mendapatkan SMS di nomor 1717, yang berbunyi: "Rumah dinas bosmu di Patimura 10 menit lagi meledak!! semua penjaga keluar." SMS ancaman itu diketahui berasal dari nomor seluler 081210471940. Untungnya, ancaman itu tak sampai membuat heboh masyarakat. Selain itu, Kapolri sendiri tak berada di kediamannya saat itu karena sedang menemani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka PON di Riau, Pekan Baru. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Penyidik Ditarik, Kinerja KPK Terusik
Redaktur : Tim Redaksi