SN Terlibat Penganiayaan Anak, Ini Pelakunya

Minggu, 17 Juli 2022 – 08:43 WIB
Petugas Polres Sibolga meringkus SN (43) pelaku penganiayaan anak perempuan yang masih di bawah umur. (ANTARA/HO)

jpnn.com, SIBOLGA - Pria SN (43) ditangkap polisi dari Satuan Reskrim Polres Sibolga atas dugaan penganiayaan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Korban penganiayaan merupakan warga salah satu kelurahan di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis Sisi Lain Kematian Brigadir J: Memar di Perut, Sang Ayah Heran

Sementara pelaku SN adalah warga Jalan Kuda Laut, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin mengatakan pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan YSS (37), warga Kota Sibolga.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Polisi Larang Keluarga Melihat Jenazah Brigadir J, Ada Kata Serbamengerikan

Pelaku SN ditangkap personel Satuan Reskrim pada Selasa (13/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Pari arah laut, Kelurahan Pasar Belakang.

SN dilaporkan atas dugaan pemukulan pada bagian lengan kanan korban yang masih berumur 13 tahun.

BACA JUGA: Kematian Brigadir J Penuh Kejanggalan, Komnas HAM Ungkap Soal Hal Ini, Tak Disangka

Pemukulan dilakukan SN menggunakan sandal sebanyak tiga kali.

Konon, pelaku juga menjambak rambut korban dengan menggunakan tangan kiri, dan mendorong kepalanya ke dinding rumah.

Aksi penganiayaan dilakukan SN pada hari Senin (12/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Tersangka melakukan penganiayaan anak karena korban telat pulang ke rumah," kata AKP Sormin.

Saat ini tersangka SN ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

SN dijerat penyidik dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000," kata AKP Sormin. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler