SNI Wajib Pelumas Hingga Akhir 2018, Ini Sanksi Jika Bandel

Rabu, 15 Agustus 2018 – 17:47 WIB
SNI. Foto: BSN.go.id

jpnn.com, BEKASI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggenjot seluruh produsen pelumas di Indonesia wajib berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dijadwalkan sampai akhir tahun 2018. Jika tidak, pemerintah akan menindak tegas dengan menyetop penjualan.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono pada saat peresmian produk baru Shell bersertifikat SNI, di pabrik Shell, Marunda, Bakasi, Rabu (15/8).

BACA JUGA: Pelumas Pertamina Melancong ke Australia

"Kami menyarankan agar seluruh produsen oli harus mengikuti aturan yang akan ditetapkan. Jika melanggar regulasi, kalau itu sudah diwajibkan harus bersertifikasi SNI, tidak boleh di pasarkan di Indonesia," beber Sigit.

Dengan adanya regulasi SNI, kata Sigit, dapat melindungi kualitas produk oli yang terjaga sesuai dengan standar berlaku. Karena dengan SNI itu sudah masuk tahap uji coba sesuai kebutuhan pasar di Indonesia.

BACA JUGA: Otomotif Dominasi Penjualan Pelumas Pertamina Lubricants

"Jika kita lihat standardisasi di luar negeri seperti Amerika dan Eropa produsen oli sudah menggunakan label American Petrolium Institute (API). Seperti Shell ini meskipun dia produk dari Inggris tapi sudah berstandar SNI mengikuti parameter yang ada," tegasnya. (mg9/jpnn)

BACA JUGA: Pertamina Bakal Manjakan Para Pemudik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persaingan Pelumas Roda Dua Supersengit


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler