Soal ACT, Anies: Biarkan Aturan Hukum yang Menjadi Rujukan

Senin, 11 Juli 2022 – 07:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/dok: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons persoalan yang terjadi terkait yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Anies mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait ACT tersebut. 

BACA JUGA: Cara Pemerintah Menangani Kasus ACT Dikritik

“Kami menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita," kata Anies saat ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (10/7).  

Hal tersebut dilakukan Anies agar pihaknya bisa mengambil keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum.

BACA JUGA: Petinggi ACT Diduga Tilap Dana Bantuan Korban Lion Air, Ancaman Hukumannya Sebegini

Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.

"Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," kata Anies Baswedan.

BACA JUGA: Abu Janda Sengaja Mengedit Video Anies Soal ACT, Polisi Harus Bergerak

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.

"Sedang proses evaluasi oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra. Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, lanjut dia, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi itu perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.

Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024. "Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Benni.

ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana. Izin itu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler