Soal Ancaman Tembak terhadap Anies, Kombes Yusuf Beri Info Begini

Sabtu, 13 Januari 2024 – 08:45 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat menerangkan terkait pengancaman terhadap Anis Baswedan. (ANTARA/Januar)

jpnn.com,  BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) merespons kasus pengancaman terhadap Calon Presiden (Capres) RI Anies Baswedan saat live TikTok beberapa waktu lalu.

Polda Kaltim melalui Unit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang melakukan cyber crime profiling atau identifikasi akun media sosial Tiktok @rifanariansyah.

BACA JUGA: Heboh Ancaman Pembunuhan terhadap Anies, Analisis Reza Indragiri Bikin Ngeri

"Kami sedang melakukan serangkaian profiling terhadap akun media sosial TikTok milik terduga," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo di Balikpapan, Jumat (12/1).

Sebelumnya, pengancaman disampaikan terduga saat Anis melakukan siaran langsung di akun TikTok.

BACA JUGA: Anies Diancam Bakal Ditembak, Ahmad Sahroni: Ngeri Sekali

Dalam ancamannya, terduga pelaku melontarkan kalimat bernada ancaman tembak melalui pesan begini;

"Izin bapak, nembak kepala Anies, hukumannya berapa lama ya" tulis terduga di siaran langsung Capres nomor urut 01 itu.

BACA JUGA: Penemuan Mayat Wanita Terkubur dalam Rumah di Pidie Bikin Gempar

Dari beberapa unggahan di media sosial, kuat dugaan terduga pelaku tinggal di salah satu kabupaten atau kota di Provinsi Kaltim.

Walakin, belakangan akun terduga pelaku sudah tidak ada atau telah dihapus.

"Awalnya ada (akunnya), tetapi pas Unit Siber melakukan pengecekan, akun tersebut sudah tidak ada," ujar Kombes Yusuf.

Meski akun tersebut telah dihapus, Yusuf mengaku tim Unit Siber Polda Kaltim punya teknologi lain untuk menemukan pemilik akun.

Polisi juga sudah terlebih dahulu melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti kasus ini guna membuktikan persangkaan yang dilakukan oleh terduga.

"Pasal apa pun yang nantinya disangkakan untuk terduga, kami juga harus memastikan ada korban dulu, baik itu yang merasa terancam atau keberatan," terangnya.

Menurut dia, identifikasi akun media sosial terduga pengancaman ini hanya sebagai langkah awal.

"Kami masih menunggu korban ini untuk melapor bila mereka merasa terancam," ujar Yusuf.

Bila laporan itu sudah ada diterima oleh Polda Kaltim, maka polisi akan melakukan penyelidikan.

"Tetapi, sejauh ini kami dari Polda Kaltim masih belum ada menerima laporan atau yang merasa keberatan terhadap ancaman tersebut," tuturnya.(ant/jpnn.com)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler