Soal Angkutan Online, Alex: Sabar Tunggu Aturan Kemenhub

Selasa, 17 Oktober 2017 – 21:15 WIB
Alex Noerdin. Foto: sumateraekspres/jpg

jpnn.com, PALEMBANG - Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda Kiemas angkat bicara sola aksi demo sopir angkutan umum konvensional di Palembang, Sumsel.

Politisi PDIP tersebut mengatakan, untuk masalah angkutan online secara aturan menjadi kewenangan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub RI.

BACA JUGA: Panik Dikejar Massa, Dua Pelaku Jambret Tinggalkan Motor

Untuk di daerah, bisa mengatur regulasi kalau sudah ada keputusan regulasi secara nasional berada di tingkat pusat.

Ini yang harus diselesaikan dulu. Setelah program ditolak Mahkamah Agung, kemenhub harus segera terbitkan aturan.

BACA JUGA: Jumlah Taksi Online akan Dibatasi dan Diberi Pelat Khusus

Sebagai pimpinan DPRD Sumsel kata Giri, dia tentu tidak bisa menghalangi hajat hidup orang banyak. Yang penting ada pengaturan yang jelas.

Sehingga semua memiliki aturan permainan yang sama. Tidak terlalu ada yang merasa dirugikan. Karena untuk online juga kalau sudah terlalu banyak juga akan mengurangi pendapatan mereka.

BACA JUGA: Sial, Pencuri Motor Dipergoki Korbannya, Begini Jadinya

Ini juga harus diregulasi. Sehingga baik angkutan online maupun konvensional sama sama bisa hidup dan bisa menikmati pendapatan yang diperoleh.

Konsumen juga bisa diuntungkan dengan dapat harga yang baik. Hanya ini perlu diregulasi supaya jangan sampai timbul persoalan.

“Tidak timbul keributan dan kecemburuan. Baik bagi angkutan konvensional maupun angkutan online,” katanya. Karena di online juga akan timbul persoalan jika tidak diatur. Keputusan soal itu harus dilakukan pemerintah pusat.

Karena wilayah berada di seluruh daerah di Indonesia. Jadi ada keseragaman. “Kita minta pemerintah pusat segera menerbitkan aturan yang bisa meregulasi baik angkutan online maupun angkutan konvensional,” katanya.

Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin mengatakan, masalah angkutan online masih harus menunggu keputusan pusat yang diperkirakan Nopember.

Karena bukan termasuk kewenangan pemerintah daerah. Selaku pemerintah daerah, kata dia, meminta jangan sampai ada keributan.

Tidak boleh pancing keributan. Seperti taksi online tidak boleh ikut mangkal di satu tempat jadi harus mobile. Tidak boleh anarkis. Masalah jadi pindah. Jadi bisa ditindak. “Sabar tunggu aturan dari kemenhub,” katanya. (bis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengantongi Surat Nikah Setelah 37 Tahun Menikah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler