jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah tidak bisa langsung memutuskan asap yang terjadi di enam provinsi sebagai bencana nasional tanpa keputusan resmi dari BNPB.
“Bencana nasional itu kan ada syarat-syaratnya. Jumlah korban, dampaknya, apalagi sekarang ini akan ada beberapa titik api sudah mulai terjadi penurunan. Sehingga BNPB sampai saat ini menyatakan bencana itu belum sebagai bencana nasional,” ujar Pramono di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/10).
BACA JUGA: Ini Alasan KPK Perlu Memanggil Jaksa Agung
Meski belum jadi bencana nasional, Pramono menyatakan, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sudah mendekati status tersebut. Ini terbukti dengan dikerahkannya sekitar 22 ribu personel gabungan TNI, Polri dan BNPB untuk menangani asap serta kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, sambung Pramono, dari segi penegakan hukum, aparat sudah melakukan penindakan terhadap para pelaku sehingga tidak harus dijadikan sebagai bencana nasional.
BACA JUGA: Kejagung Periksa 300 Penerima Bansos di Medan
“Itu undang-undang yang mengatur, jadi tidak bisa seenaknya dinyatakan ini, itu dan sebagainya. Sekarang ini kan pemerintah sudah menangani dan arahnya sudah jelas dan tegas, bagi koorporasi yang melanggar sudah dihukum,” tambah Pramono.
“Ini juga akan ada perusahaan baru yang akan ditetapkan tindakan hukumnya. Persoalannya sudah menurun, kenapa harus dijadikan bencana nasional?” tegas mantan wakil ketua DPR tersebut.
BACA JUGA: Kapolri: Aceh Singkil Sudah Aman
Pramono mengklaim saat ini kondisi karhutla sudah mulai menurun karena lahan gambut berhasil dibasahkan dengan waterbombing maupun proses kanalisasi bersekat. (flo/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Pastikan Kapolres Aceh Singkil Lalai
Redaktur : Tim Redaksi