jpnn.com, JAKARTA - Presiden Rodrigo Duterte bertolak belakang dengan keinginan para legislator di Filipina soal aturan pengguna media sosial.
Presiden Filipina itu menolak rancangan undang-undang yang mewajibkan pengguna media sosial mendaftar dengan kartu identitas dan nomor ponsel.
BACA JUGA: Demi Iklim, Duterte Bangkitkan Lagi Ambisi Nuklir Filipina
Sementara itu, legislator di Filipina beberapa waktu lalu menyetujui cara tersebut untuk mengatasi penyalahgunaan ruang digital dan misinformasi.
Juru bicara kepresidenan Filipina, Martin Andanar menyatakan sang presiden memuji langkah para legislator, tetapi Duterte tidak sepakat dengan penyebutan media sosial di rancangan undang-undang tersebut tanpa pedoman yang terperinci.
BACA JUGA: Agen Persija, PS Sleman, dan Madura United Diperiksa Bareskrim, Soal Apa?
Ketiadaan pedoman, kata Andanar, bisa menimbulkan situasi gangguan dan pengawasan negara yang berbahaya, yang mengancam banyak hal yang dilindungi secara konstitusional.
"Adalah kewajiban Kantor Presiden untuk memastikan bahwa setiap undang-undang konsisten dengan tuntutan Konstitusi, seperti menjamin privasi individu dan kebebasan berbicara," kata dia.
BACA JUGA: Propam Polda Gerebek Mapolres, AKBP Eko Dikelilingi Polisi Baret Biru
Andanar mengatakan veto presiden tidak boleh menghalangi anggota parlemen untuk mengesahkan langkah yang efektif guna memastikan dunia digital Filipina aman dan terjamin.
Di Filipina, media sosial merupakan platform penting untuk kampanye para kandidat calon presiden, wakil presiden, Kongres, dan pemerintahan lokal. (reuters/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FBI Harus Baca Soal Ini, Kareena Kapoor Datang
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha