Soal Azan Magrib Lewat Running Text TV, PBNU Dukung Kemenkominfo

Rabu, 04 September 2024 – 21:08 WIB
Paus Fransiskus melambaikan tangan saat melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons positif imbauan Kemenkominfo terhadap lembaga penyiaran TV selama gelaran Misa, yang dihadiri Paus Fransiskus, pada Kamis (5/9).

Nantinya untuk sementara waktu siaran azan Magrib di TV diganti dalam bentuk running text (tulisan bergerak).

BACA JUGA: Tiba di Katedral, Paus Fransiskus Tak Langsung Masuk Gereja, Pilih Menyalami Anak-Anak

Sekjen Falakiyah PBNU Kiai Asmui mendukung, surat imbauan dari Kominfo tersebut.

Menurutnya, imbauan Kemenkominfo bersifat temporer dan dalam rangka toleransi beragama saat Paus Fransiskus memimpin Misa di Indonesia.

BACA JUGA: Soal Azan Magrib di TV saat Misa Paus Fransiskus, Ada Solusi dari Roy Suryo

"Menurut saya pribadi, tidak masalah jika hanya sekedar temporary. Karena sama-sama menghormati dan menghargai keyakinan agama lain," kata Kiai Asmui.

Sebelumnya, Kemenkominfo meminta, siaran azan Magrib biasanya dikumandangkan serentak melalui televisi diganti melalui running text (tulisan bergerak).

BACA JUGA: Kemenkominfo Gencarkan Sosialisasi Pembangunan IKN lewat 4 Program Ini

Hal ini menindaklanjuti permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengimbau televisi menampilkan running text saat azan Magrib.

"Kementerian Agama menyarankan terkait Misa dipimpin oleh Paus Fransiskus pada 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB. Agar disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional," demikian surat Ditjen Bimas Islam dan Katolik Kemenag, dikutip Selasa (3/9).

Berdasarkan jadwal dari Kemenag, misa dilakukan di antara pukul 17.00 sampai 19.00 WIB. Sehingga diimbau azan Magrib disiarkan melalui running text.

Untuk penerapan ini, Kemenag kemudian menyurati Kominfo untuk mengimplementasikannya.

"Teknis penayangan siaran kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pool TV," bunyi surat Kemenag.

Atas permintaan Kemenag tersebut, Kemenkominfo melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, mengeluarkan surat tertanggal 2 September 2024.

Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta para Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.(chi/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler