Soal Barter Reklamasi, Ahok Korban Trial by Press

Kamis, 19 Mei 2016 – 06:08 WIB
Gubernur Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kemarahan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama kepada Koran Tempo sebagai hal yang wajar. Pasalnya, pemberitaan mengenai barter penertiban Kalijodo dengan kontribusi pengembang proyek reklamasi yang dimuat koran nasional itu bisa dikategorikan sebagai trial by press atau penghakiman lewat media.

"Memang kalau diliat kasus kemarin ada (trial by press)," ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/5).

BACA JUGA: Waduuh, Satpol PP Dilarang Libur Lebaran

Menurutnya, masalah ini bisa saja dibawa ke ranah hukum melalui jalur perdata. Pasalnya, berdasarkan UU Pers memang telah terjadi pelanggaran dalam pemberitaan tersebut. 

Namun, keputusan itu berpulang lagi kepada Ahok sebagai pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, sebelum masuk ke pengadilan wajib dilakukan mediasi melalui dewan pers. 

BACA JUGA: Ahok Menyisir Kali Ciliwung, Beginilah Sindiran Taufik

"Ini memang bisa masuk hukum publik, perdatanya kental. Tapi kalau mau selesai ya selesai, kalau Ahok nuntut ya bisa," tuturnya.

Lebih lanjut dia menyangkan masih seringnya trial by press dilakukan oleh media di Indonesia. Padahal, rambu-rambu hubungan antara media dengan subjek pemberitaan sudah jelas diatur dalam UU Pers.

BACA JUGA: Samakan Calon Dulu, Baru Gerindra dan PDIP Bahas Koalisi

"Harusnya media bisa mengoreksi dirinya sendiri, teknik mencari berita macam-macam, termasuk investigasi, wawancara, indepth, dan lain-lain," pungkas dia.

Seperti diketahui, Koran Tempo beberpa waktu lalu memberitakan tentang perjanjian barter antara Ahok dengan PT Agung Podomoro Land (APL). Disebutkan bahwa PT APL sepakat menggelontorkan dana Rp 6 miliar untuk membiayai penertiban Kalijodo oleh Pemprov DKI. Sebagai imbalannya, Ahok akan memotong kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta dari 15 persen menjadi 5 persen saja.

Berita tersebut diklaim bersumber dari berita acara pemeriksaan Presdir PT APL Ariesman Widjaja yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan Raperda Zonasi dan Raperda Tata Ruang. Disebutkan juga bahwa penyidik KPK menemukan memo berisi permintaan Ahok di kantor Ariesman dalam penggeledahan 1 April 2016.

Namun klaim tersebut belakangan dibantah oleh KPK. Menurut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, tidak ada keterangan mengenai barter di dalam BAP Ariesman. Dia juga membantah BAP Ariesman bocor ke media.

"Menurut penyidik, tidak ada keterangan seperti itu. Teman-teman lihat perkembangan di persidangan nanti karena BAP tidak akan kami umumkan sekarang," ujarnya kepada wartawan, Senin (16/5). 

Ahok sendiri sempat menumpahkan kekesalannya, terhadap Tempo di Balai Kota DKI beberapa waktu lalu. Pasalnya dia merasa tidak pernah membuat kesepakatan semacam itu dengan pihak pengembang.

Dia pun meragukan bahwa sumber berita itu adalah BAP Ariesman yang dibocorkan ke media. "Kan di berita ditulis dari penyidik, informan di KPK, ditulis sama Tempo. Berarti Tempo punya informan di KPK. Tapi aku enggak tahu, penyidik enggak ngeluarin kertas ini lho ke aku? Berarti ini siapa yang fitnah? Kok Tempo bisa dapat ini?" kata Ahok di Balai Kota DKI beberapa waktu lalu. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Dugaan Barter Reklamasi dengan Penertiban Kalijodo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler