jpnn.com, JAKARTA - Ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri, mengatakan penyebab kuota BBM subsidi selalu cepat habis dari tahun ke tahun.
Menurutnya, hal ini karena harga jual eceran BBM bersubsidi yang disalurkan PT Pertamina, seperti Pertalite dan Solar, selalu berada di bawah harga yang terbentuk akibat mekanisme pasar.
BACA JUGA: Ada Selebaran Sebut Harga BBM Bersubsidi Naik per 1 September, Pertamina: Tidak Benar
Faisal melihat, kondisi ini pada akhirnya menyebabkan penyaluran BBM bersubsidi dari dulu hingga saat ini tidak pernah tepat sasaran. Sebab, faktor pengendaliannya diserahkan kepada mekanisme kuota.
"Hukumnya, kalau menjual dibawah ongkos, pasti langka. Mau tentara, Kopassus sekalipun diturunkan tidak bisa (melarang penjualan BBM subsidi). Malaikat pun akan membeli yang lebih murah kalau ada dua harga," kata Faisal dalam acara diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk 'Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran', pada Selasa, (30/8).
BACA JUGA: Jadi Sasaran Sihir Atau Santet? Baca Surat ini 11 Kali
Faisal menyarankan cara lain yang bisa diterapkan pemerintah untuk membendung dampak pergerakan harga minyak mentah dunia ke besaran subsidi adalah dengan memanfaatkan mekanisme fiskal.
Mekanisme fiskal yang bisa digunakan, yakni dengan menyesuaikan pelaksanaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi BBM.
BACA JUGA: Pemerintah Perlu Terapkan Pendekatan Alternatif untuk Mengatasi Masalah Merokok
"Jika harga minyak sedang tinggi-tingginya, pemerintah bisa memungut PPN 11 persen. Tapi, jika harga minyak mentah turun, pungutan PPN ditiadakan," ujarnya.
Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon, mengatakan, dari hasil pemantauan BPH Migas selama ini, kebanyakan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi yang terjadi dalam bentuk penimbunan.
"Ya memang kebanyakan itu ditimbun dan dilarikan ke konsumen-konsumen yang tidak berhak," kata Patuan.
Menurutnya, ada yang perlu dibenahi agar penyaluran BBM bersubsidi tidak terus salah sasaran, yakni landasan hukum yang mendetilkan jenis kendaraan apa saja yang benar-benar bisa menikmati BBM bersubsidi, seperti jenis Pertalite dan Solar.
Landasan hukum yang akan dibenahi itu adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Dalam lampiran itu tidak lengkap kendaraan yang dibatasi bisa menggunakan BBM bersubsidi," seru Patuan.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Yessy Artada