Soal Bentuk Badan Hukum PPHN, Begini Penjelasan Terbaru Ketua MPR Bambang Soesatyo

Sabtu, 10 September 2022 – 22:14 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet (kiri) saat menjadi narasumber dalam podcast 'Back to BDM' bersama Budiman Tanuredjo, Sabtu (10/9). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebutkan ada tiga alternatif bentuk badan hukum dari pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Alternatif pertama seperti disampaikan Badan Pengkajian MPR RI, yaitu jika PPHN dalam bentuk rumusan pasal-pasal konstitusi, maka kewenangannya ada di tangan MPR.

BACA JUGA: Manjakan Pencinta Otomotif, Bamsoet Resmikan Black Stone Garage, Banyak Aksesori Murah

"Namun alternatif ini tidak direkomendasikan karena jika diatur dalam konstitusi, mekanisme perubahan akan sulit dilakukan," kata Bamsoet saat menjadi narasumber dalam podcast 'Back to BDM' bersama Budiman Tanuredjo, Sabtu (10/9).

Sementara itu, lanjut Bamsoet, PPHN merupakan produk kebijakan yang berlaku periodik dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat yang terus berkembang.

BACA JUGA: Dukung Kenduri Lawang Swarnabhumi Jambi, Bamsoet Ingin Budaya di DAS Batanghari Tetap Lestari

"Di samping itu, karena PPHN bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan hanya dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," imbuhnya.

Alternatif kedua, jika PPHN dalam bentuk ketetapan MPR atau (Tap MPR), maka sudah pasti yang membuat adalah MPR.

BACA JUGA: Bamsoet Segera Luncurkan Buku Meniti Buih di Antara Karang, Catat Waktunya

Namun kata Bamsoet, persoalannya untuk menetapkan Tap MPR diperlukan amendemen untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara.

Hanya saja menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, mengingat saat ini dalam situasi menjelang tahun politik, amandeman sulit dilakukan.

Alternatif ketiga, jika PPHN bentuk hukumnya adalah undang-undang, maka akan menjadi kewenangan DPR dan Presiden.

Hanya saja persoalannya, jika diatur dalam bentuk undang-undang, kedudukan hukumnya tidak kuat.

"Tentunya tidak elok, PPHN sebagai sebuah haluan negara, misalnya digugat melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi, atau diterpedo dengan PERPPU," bebernya.

Mmerujuk pada pandangan tokoh pendiri bangsa, kata Bamsoet, hakikat konvensi ketatanegaraan dinarasikan sebagai hukum yang tidak tertulis, berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menambahkan dalam konteks Konvensi Ketatanegaraan PPHN yang akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan adalah membangun konsensus nasional, kesepakatan bersama, untuk menghadirkan PPHN sebagai pedoman arah pembangunan nasional.

Bamsoet menyebutkan untuk menindaklanjuti kajian substansi dan berbagai bentuk hukum PPHN tersebut, MPR akan menyelenggarakan sidang paripurna yang pertama sejak reformasi dengan agenda pembentukan Panitia Ad Hoc MPR.

Menurutnya, keputusan mengenai pilihan bentuk hukum yang akan diambil terkait PPHN masih sangat dinamis.

"Tergantung hasil pembahasan tentang pembentukan Panitia Ad Hoc di sidang paripurna MPR mendatang," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler