Soal Berkas Gayus, Kejagung Bakal Periksa Ulang Cirus

Jumat, 26 November 2010 – 16:00 WIB
JAKARTA - Gayus Tambunan bebas dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang disidang di Pengadilan Tangerang pada akhir 2009 lalu, namun kasusnya belum berhentiJaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy berniat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap jaksa Cirus Sinaga, karena diduga telah dengan sengaja mengaburkan berkas tersebut menjadi perkara penggelapan, yang berujung dibebaskannya Gayus oleh hakim.

"Kita periksa lagi Cirus, setelah pemeriksaan kasus rencana tuntutan (rentut Gayus dalam kasus mafia pajak, Red) selesai oleh Mabes Polri," ucap Marwan, Jumat (26/11).

Rabu kemarin, Cirus sendiri dihadirkan sebagai saksi dalam kasus mafia pajak Gayus

BACA JUGA: Sebagian Jemaah Tiba di Tanah Air

Di sana, perubahan pasal korupsi dan pencucian uang menjadi penggelapan (Pasal 372 KUHP) itu, sempat ditanyakan oleh hakim PN Jakarta Selatan dan pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, kepada jaksa senior yang kini fungsional di bagian intelijen ini.

Cirus yang saat kejadian menjadi jaksa peneliti pidana umum (Pidum), dalam sidang itu berdalih tak tahu, dengan alasan tak pernah memerintahkan penambahan pasal 372 kepada penyidik kepolisian
Marwan yang sempat melihat keterangan Cirus di televisi, mengaku tak percaya dengan keterangan Cirus tersebut

BACA JUGA: KLH Beri Penilaian Proper 2.000 Perusahaan

Dia bahkan menuding Cirus dengan sengaja mengaburkan kasus korupsi dan pencucian uang Gayus, ke pasal pengelapan yang merupakan pidana biasa.

"Dia menerapkan pasal Pidum di sana
Yang tadinya itu korupsi dan money laundering

BACA JUGA: Info Satgas soal Gayus Ditunggu KPK

Maka terjadi pengaburan," tegas mantan JAM Pidsus ini.

Marwan sendiri tak mau menuding apakah atasan Cirus, yakni JAM Pidum atau Direktur Penuntutan Pidum, tahu dalam pencantuman Pasal 372  iniYang pasti, lanjut Marwan, telah terjadi kesalahan, karena Gayus adalah PNS, sehingga lebih tepat dijerat dengan pasal korupsi yang otomatis berkasnya ditangani penyidik pada JAM Pidsus.

Meski ada pengaburan seperti itu, Marwan mengaku belum tahu apakah ada unsur pidananyaAlasannya, kasus ini sempat ditangani tim khusus dari Mabes Polri, namun sampai tim itu dibubarkan, kejaksaan tak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)"Makanya, mau kita ulang lagi (pemeriksaan) dia," tegasnya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Siapkan Penyambutan Khusus untuk Busyro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler