"Kita periksa lagi Cirus, setelah pemeriksaan kasus rencana tuntutan (rentut Gayus dalam kasus mafia pajak, Red) selesai oleh Mabes Polri," ucap Marwan, Jumat (26/11).
Rabu kemarin, Cirus sendiri dihadirkan sebagai saksi dalam kasus mafia pajak Gayus
BACA JUGA: Sebagian Jemaah Tiba di Tanah Air
Di sana, perubahan pasal korupsi dan pencucian uang menjadi penggelapan (Pasal 372 KUHP) itu, sempat ditanyakan oleh hakim PN Jakarta Selatan dan pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, kepada jaksa senior yang kini fungsional di bagian intelijen ini.Cirus yang saat kejadian menjadi jaksa peneliti pidana umum (Pidum), dalam sidang itu berdalih tak tahu, dengan alasan tak pernah memerintahkan penambahan pasal 372 kepada penyidik kepolisian
BACA JUGA: KLH Beri Penilaian Proper 2.000 Perusahaan
Dia bahkan menuding Cirus dengan sengaja mengaburkan kasus korupsi dan pencucian uang Gayus, ke pasal pengelapan yang merupakan pidana biasa."Dia menerapkan pasal Pidum di sana
BACA JUGA: Info Satgas soal Gayus Ditunggu KPK
Maka terjadi pengaburan," tegas mantan JAM Pidsus ini.Marwan sendiri tak mau menuding apakah atasan Cirus, yakni JAM Pidum atau Direktur Penuntutan Pidum, tahu dalam pencantuman Pasal 372 iniYang pasti, lanjut Marwan, telah terjadi kesalahan, karena Gayus adalah PNS, sehingga lebih tepat dijerat dengan pasal korupsi yang otomatis berkasnya ditangani penyidik pada JAM Pidsus.
Meski ada pengaburan seperti itu, Marwan mengaku belum tahu apakah ada unsur pidananyaAlasannya, kasus ini sempat ditangani tim khusus dari Mabes Polri, namun sampai tim itu dibubarkan, kejaksaan tak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)"Makanya, mau kita ulang lagi (pemeriksaan) dia," tegasnya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Siapkan Penyambutan Khusus untuk Busyro
Redaktur : Tim Redaksi