jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan polisi menemukan bibit ganja di rumah jaksa Rengga pada saat penangkapan.
"Selain seperangkat alat isap sabu dan plastik sisa pakai, informasinya juga ditemukan bibit ganja," katanya di Bandarlampung, Rabu.
BACA JUGA: Irjen Martuani Ungkap Alasan Bandar Narkoba Ini Sengaja tidak Ditembak, Oh Ternyata
Andrie menjelaskan berdasarkan konfirmasi dengan jaksa Rengga, bibit ganja tersebut rencana akan digunakannya untuk makanan burung lovebird miliknya.
"Katanya bibit ganja untuk makanan burung lovebird," kata dia.
BACA JUGA: Jaksa Rengga Tersandung Kasus Narkoba, Kejati Lampung Beri Pernyataan Tegas Begini
Jaksa Rengga ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung pada Senin tanggal 08 Februari 2021 Pukul 15.30 WIB. Jaksa Rengga ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.
Jaksa Rengga berdasarkan data kepegawaian terkini, telah mendapat penugasan baru sebagai pejabat fungsional di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Lampung.
BACA JUGA: Identitas Mahasiswi yang Tewas Dalam Kamar Kos Terungkap, Namanya Andi Putri Berliana
BACA JUGA: Bandar Narkoba Ini Tajir Melintir, Punya Tanah Seluas 13 Hektare, 4 Unit Rumah, dan Mobil Mewah
Sebelumnya ia menjadi pejabat struktural pada Kejari Kaimana di Wilayah Papua Barat.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi