JAKARTA - Bekas Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/2). Anggito yang kini menjabat Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama itu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.
"Saya hadir memenuhi panggilan KPK. Minggu lalu saya dipanggil, tapi karena berada di Arab Saudi jadi saya minta waktu satu minggu. Alhamdulilah hari ini saya bisa memenuhi. Jadi tidak ada kaitannya dengan haji," kata Anggito kepada wartawan, Rabu (20/2), usai diperiksa KPK.
Menurutnya, pemeriksaan ini berkaitan dengan kesaksian terhadap dugaan kejahatan Budi Mullya, dalam kasus Bank Century.
Tuduhan untuk Budi Mulya, kata Anggito adalah, soal pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Saya hanya sebagai saksi ya. Jadi, saya menyampaikan apa yang saya ketahui," kata Anggito.
Soal FPJP, Anggito mengaku tidak tahu, karena itu dalam domain kewenangan BI. Begitu juga soal rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada November 2008 yang memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya katakan saya tidak ikut dalam rapat KKSK. Saya hanya ikut dalam rapat terbuka untuk memberi masukan untuk rapat KKSK tersebut," ujarnya. Ia mengaku menyampaikan sesuai dengan apa yang ditulis dalam notulen rapat. "Bahwa pertama saya mengetahui bahwa Bank Century adalah Bank Century case manajemen," katanya.
Kemudian, Anggito juga mengetahui ada krisis global yang terjadi saat itu. Tapi, ia mengaku tidak mengetahui hubungan antara Bank Century yang gagal dengan dampak sistemik. "Karena saya belum yakin dan belum bisa memahami kenapa BI mengambil suatu keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik," tambahnya.
Anggito mengaku pada saat itu tidak mengambil posisi apapun juga. Namun, dia memahami keputusan bailout karena didasarkan pada penyelamatan "Saya tidak memberi keputusan hanya memberi masukan," paparnya. Seperti diketahui KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni bekas pejabat BI Budi Mulya dan Siti Fajriah. (boy/jpnn)
"Saya hadir memenuhi panggilan KPK. Minggu lalu saya dipanggil, tapi karena berada di Arab Saudi jadi saya minta waktu satu minggu. Alhamdulilah hari ini saya bisa memenuhi. Jadi tidak ada kaitannya dengan haji," kata Anggito kepada wartawan, Rabu (20/2), usai diperiksa KPK.
Menurutnya, pemeriksaan ini berkaitan dengan kesaksian terhadap dugaan kejahatan Budi Mullya, dalam kasus Bank Century.
Tuduhan untuk Budi Mulya, kata Anggito adalah, soal pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Saya hanya sebagai saksi ya. Jadi, saya menyampaikan apa yang saya ketahui," kata Anggito.
Soal FPJP, Anggito mengaku tidak tahu, karena itu dalam domain kewenangan BI. Begitu juga soal rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada November 2008 yang memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya katakan saya tidak ikut dalam rapat KKSK. Saya hanya ikut dalam rapat terbuka untuk memberi masukan untuk rapat KKSK tersebut," ujarnya. Ia mengaku menyampaikan sesuai dengan apa yang ditulis dalam notulen rapat. "Bahwa pertama saya mengetahui bahwa Bank Century adalah Bank Century case manajemen," katanya.
Kemudian, Anggito juga mengetahui ada krisis global yang terjadi saat itu. Tapi, ia mengaku tidak mengetahui hubungan antara Bank Century yang gagal dengan dampak sistemik. "Karena saya belum yakin dan belum bisa memahami kenapa BI mengambil suatu keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik," tambahnya.
Anggito mengaku pada saat itu tidak mengambil posisi apapun juga. Namun, dia memahami keputusan bailout karena didasarkan pada penyelamatan "Saya tidak memberi keputusan hanya memberi masukan," paparnya. Seperti diketahui KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni bekas pejabat BI Budi Mulya dan Siti Fajriah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Sampai 30 Menit Surat Dahlan Ludes
Redaktur : Tim Redaksi