Soal Dana Aspirasi, Andrinov: Intinya Presiden Tidak Setuju

Kamis, 25 Juni 2015 – 06:20 WIB
Andrinof Chaniago. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago mengatakan, usulan dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota DPR bisa bertabrakan dengan skema perencanaan pembangunan yang merupakan terjemahan dari visi dan misi presiden.

"Jadi intinya presiden tidak setuju," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (24/6).

BACA JUGA: Punya Batu Rp 50 Juta Ibas Lapor KPK, Tapi Arloji Mewah Tak Dicantumkan di LHKPN

Menurut Andrianof, pemerintah ingin DPR konsisten dengan pola pembahasan anggaran selama ini yang berasal dari usulan pemerintah. DPR selaku pemegang fungsi legislatif bisa bersama-sama membahas perencanaan pembangunan yang masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Kalau usulan tetap dari pemerintah," katanya.

Isyarat pemerintah tidak akan mengabulkan keinginan DPR terkait dana aspirasi juga disampaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Dia menegaskan, penambahan mata anggaran dalam APBN tidak bisa didilakukan begitu saja. Ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati.

BACA JUGA: Kader Ingatkan SBY jangan Main Politik Topeng

Yang utama, beber dia, sebuah program tidak bisa menyusul masuk kalau berlainan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). "Yang pasti, pembahasan anggaran sesuai ketentuan dan tidak ada penambahan anggaran baru. Jadi, kalau pun mau dicoba, harus mengikuti aturan yang ada," kata Bambang Brodjonegoro, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, dilaluinya mekanisme yang benar terkait penganggaran itu jauh lebih penting ketimbang persoalan ketersediaan ruang fiskal ketika membicarakan usulan dana aspirasi. "Jadi, sudah ada item-itemnya (di RKP), tidak boleh ditambah," imbuhnya.

BACA JUGA: Wow, Kulit Harimau Sumatera Ternyata Dihargai Rp 50 Juta

Pemerintah Jokowi-JK telah mulai melakukan pembahasan anggaran untuk 2016 sejak awal tahun ini. Tahapannya, diawali dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah. Dan, sejak April lalu, usulan dari Musrenbang Daerah tersebut telah mulai dibahas di Musrenbang Nasional. Usulan-usulan program di Musrenbang Nasional itulah yang kemudian masuk dalam RKP 2016. (owi/dyn/bay)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Restui Siapapun Anggota yang Ikut Daftar Capim KPK, Asal...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler