Wow, Kulit Harimau Sumatera Ternyata Dihargai Rp 50 Juta

Kamis, 25 Juni 2015 – 05:43 WIB
MAHAL: Barang bukti kulit harimau sumatera dan tulang yang disita dari tersangka di Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, Senin (22/6). Foto: M Ridwan/Jambi Ekspres/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAMBI – Polda Jambi menangkap penjual kulit harimau sumatera yang telah diawetkan Senin malam (22/6).

Mereka adalah A. Latif, 58, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang beralamat di Legok, Kota Jambi; Heri Supeno, 40, warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari; dan Thoha, 49, warga Pemayung, Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA: Kapolri Restui Siapapun Anggota yang Ikut Daftar Capim KPK, Asal...

Ketiga pelaku ditangkap tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.

Ketiganya ditangkap saat menunggu pembeli di wilayah Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV.

BACA JUGA: Ini Saran Gede Pasek Soal Arloji Mewah Ibas

Kabidhumas Polda Jambi Kombespol Almansyah menyatakan, berdasar informasi yang diterima BKSDA Jambi, bakal ada transaksi jual-beli kulit harimau sumatera di wilayah Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari. Informasi tersebut ditindaklanjuti BKSDA dengan berkoordinasi ke Polda Jambi.

’’Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama BKSDA berhasil menangkap tiga penjual itu Senin malam. Salah satunya mengaku pensiunan PNS Pemprov Jambi,’’ kata Almansyah seperti yang dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (24/6).

BACA JUGA: Sarankan Jokowi Tambah Kursi Menteri untuk PDIP ketimbang Pertahankan Profesional Abal-Abal

’’Namun saat ini, kami masih menyelidiki dari mana mereka mendapat kulit harimau tersebut,’’ imbuh Almansyah.

Menurut seorang penyidik, pelaku menjual kulit harimau tersebut hingga Rp 50 juta.

’’Hasil menguliti harimau dan cara menyimpannya sangat rapi,’’ ungkap penyidik yang enggan namanya disebutkan.

Almansyah menambahkan, pelaku memasukkan kulit harimau tersebut ke dalam toples.

Kata dia, kalau dibentangkan, panjang kulit itu mencapai 2 meter. Ada pula plastik hitam yang berisi tulang harimau seberat lebih dari 2 kg.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa kulit dan tulang harimau yang disimpan dengan rapi. Petugas juga mengamankan tiga sepeda motor.

’’Ketiga pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,’’ jelas Almansyah.

Ketika dikonfirmasi, ketiga pelaku hanya diam. Tidak satu kata pun yang terucap. (cr01/JPG/c5/diq)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Boleh Rapat di Hotel, Serapan Anggaran Kemenag Jadi Rendah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler