jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan dana saksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dikelola Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih terus berlanjut di Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meski pemerintah sudah menyatakan tidak ada payung hukumnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyerahkan kepada Banggar untuk menemukan payung hukum pemberian dana saksi tersebut.
BACA JUGA: Ketua DPR Berharap Penertiban Rumdin TNI-AD Berakhir Damai
“Ya kami persilakan Banggar untuk menemukan payung hukumnya. Kami pimpinan hanya menyuarakan, nanti keputusannya,” kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).
Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu menuturkan bahwa pimpinan DPR hanya sebagai juru bicara parlemen saja.
BACA JUGA: Kata Bamsoet Usai Pantau Rekonstruksi Penembakan Gedung DPR
“Sehingga apa pun yang menjadi keputusan alat kelengkapan dewan kami akan suarakan ke publik dan pemerintah,” katanya.
Dia mengatakan, soal pengawasan penggunaan dana saksi itu nantinya akan dibicarakan ketika sudah disetujui. Menurut dia, sistem pengawasannya pasti akan dibicarakan.
BACA JUGA: Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan, Kubu Jokowi Salahkan KPU
“Tentu pembahasan itu dilengkapi dengan bagaimana sistem pengawasannya,” jelas Bamsoet.
Pada intinya, Bamsoet meminta DPR dan pemerintah serius membahas persoalan ini. Pimpinan tidak akan ikut campur kewenangan yang dimiliki Banggar DPR.
“Saya menyerahkan sepenuhnya pada Banggar untuk berkomunikasi dan mengambil keputusan dalam rapat mereka,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Luhut dan Bu Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu
Redaktur : Tim Redaksi