Soal Demo Anarkis, Simak Pernyataan Kapolri dan Kompolnas

Rabu, 02 Desember 2015 – 01:35 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com

JAKARTA – Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan pembubaran demonstrasi
pada peringatan kemerdekaan Papua Barat, Selasa (1/12), di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, sudah sesuai prosedur.

Menurut Kapolri, demo itu tidak ada pemberitahuan sehingga dibubarkan. “Tidak ada pemberitahuan,” tegas Haiti  usai sebuah acara di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, Selasa (1/12).

BACA JUGA: Mahasiswa Papua Demo, Menkopolhukam Kok Minta Maaf, Ada Apa?

Haiti menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, demonstrasi harus ada pemberitahuan. “Demo sudah ada aturan. Kalau tidak diberitahukan (sesuai) UU 9 1998 bisa dibubarkan,” kata Haiti.

Selain itu, kata Haiti, demo juga tidak boleh karena membawa bendera Bintang Kejora. “Bintang Kejora juga tidak boleh," tegas jenderal bintang empat itu.

BACA JUGA: Menteri Marwan Dorong Desa Bikin Tabungan Air, apa sih?

Terpisah, Komisi Kepolisian Nasional mendukung langkah Polda Jawa Timur menindak tegas sekelompok orang yang melakukan tindakan anarkis terhadap kantor dan fasilitas tambang di wilayah Tujuh Bukit, Banyuwangi, Jatim.

“Tindakan warga yang mencabut tiang telepon dan blokade jalan merupakan perusakan fasilitas umum dan tindakan anarkis,” kata Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman, Selasa (1/12).

BACA JUGA: Kasus Freeport, Momentum DPR Buka ‘Permainan Gelap’

Hamidah memahami langkah polisi menetapkan warga sebagai tersangka sebagai penegakan aturan terkait aksi pembakaran itu. Sebab, aksi kekerasan tidak dibenarkan.

Menurut dia, jika dilihat lebih jauh  sebenarnya tindakan tegas polisi justru akan melindungi kepentingan masyarakat Banyuwangi. Pasalnya, keberadaan tambang itu akan memberi efek positif bagi masyarakat sekitar dan Banyuwangi. Tentunya karena sumber daya alam yang dimilikinya telah dimanfaatkan dengan maksimal hingga mendatangkan keuntungan yang optimal.

Namun demikian, Hamidah meminta Polri agar tetap mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus di Tumpang Pitu tersebut.

“Polri harus professional tangani kasus ini, jangan diskriminatif apalagi menyangkut konflik masyarakat dan pengusaha,” ungkap Hamidah.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakal Dipanggil MKD, JK Pede Aja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler