Soal Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Bukhori Respons Begini

Jumat, 21 Mei 2021 – 13:13 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bukhori Yusuf menyoroti kabar 279 juta data penduduk Indonesia diduga bocor dan dijual di forum peretas Raid Forum. Ilustrasi: Daily Telegraph/Alamy

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bukhori Yusuf menyoroti kabar 279 juta data penduduk Indonesia yang diduga bocor dan dijual di forum peretas Raid Forum.

Data tersebut diduga milik Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BACA JUGA: Diduga Data Pribadi 279 Juta WNI Bocor, Begini Keterangan Kemenkominfo

Menurut Bukhori, kebocoran data tidak bisa dimaknai sebagai insiden personal yang menimpa warga negara. Peristiwa itu, kata dia, wujud ancaman siber terhadap kepentingan nasional.

"Mengingat kebocoran data tersebut ditengarai menimpa salah satu badan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian sistemik dalam jumlah yang signifikan," kata Bukhori dalam keterangan persnya, Jumat (21/5).

BACA JUGA: Bahaya! Data 279 Juta Penduduk Indonesia Dijual di Sebuah Forum

Anggota Baleg DPR itu meminta kepolisian mengusut tuntas pihak yang sengaja membocorkan dan memperjualbelikan data pribadi tersebut. 

Pasalnya, kata Bukhori, kejadian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan dari aspek materiel maupun imateriel.

BACA JUGA: Pemda Mesuji Sambut Pemutakhiran Data Berbasis SDGs Desa

“Dari segi materiel, bisa dicermati bahwa banyak terjadi penyalahgunaan data untuk transaksi fiktif, misalnya pinjaman online yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang datanya dicuri," ungkap dia.

Legislator fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun menyinggung tentang pentingnya perlindungan data pribadi di Indonesia.

Berdasarkan riset bertajuk Global Digital Reports 2020, sebanyak 64 persen penduduk di tanah air telah terkoneksi dengan internet. 

Namun, masifnya penggunaan internet tidak diimbangi dengan regulasi perlindungan data.

Di sisi lain, Badan Siber dan Sandi Negara mencatat sepanjang 2020 telah terjadi 2.549 kasus pencurian informasi melalui surat elektronik dengan tujuan kejahatan. Kemudian terdapat 79.439 akun yang datanya dibobol. 

“Fakta ini menunjukan urgensi hadirnya kebijakan yang melindungi pengguna internet. Salah satunya melalui pengesahan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi,” imbuhnya. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler