Soal Dugaan Kekerasan di Desa Wadas, IPW Minta Kapolri Menghukum Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi

Sabtu, 19 Februari 2022 – 23:47 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) kembali menyoroti penangkapan dan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada 8 Februari 2022.

Penangkapan itu buntut penolakan warga Desa Wadas terhadap penambangan batuan andesit sebagai material pembangunan proyek Bendungan Bener.

BACA JUGA: Wagub Jateng Datang ke Wadas, Langsung Cari Akar Masalah, Dialog dengan Warga

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan penangkapan dan kekerasan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sebab, kata dia, merujuk pada pernyataan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri.

BACA JUGA: Gus Robin Sodorkan Solusi Hadapi Kisruh di Desa Wadas

"Pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi," kata Sugeng dalam keterangannya kepada JPNN.com, Sabtu (19/2).

Menurut Sugeng, pengerahan 250 personel Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggung jawab Kapolda Jawa Tengah.

BACA JUGA: Petrus Sebut Ganjar Pemimpin Hebat, Ambil Alih Tanggung Jawab Pempus Soal Wadas

"Perintah Kapolda Jateng yang menurunkan anggotanya ke Wadas tersebut karena berdasarkan surat dari Kementerian PUPR No: UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan permintaan pengamanan ke Kapolda Jawa Tengah itu, juga datang dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.

Pasalnya, sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jateng secara khusus menemui Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

"Adanya surat tersebut bukan berarti menjadi alasan pembenar aparat Polri melakukan penangkapan semena-mena dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas," kata Sugeng.

IPW berharap permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut, ditelusuri oleh Komisi III DPR RI.

Salah satunya, kata dia, membentuk Pansus Wadas dan Komnas HAM dengan mengaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jawa Tengah dalam tindakan penangkapan dan kekerasan oleh anggota Polri di Desa Wadas berdasar UU HAM.

Pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tegas menyebut: "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang".

Pada sisi lain, dia menilai Polda Jateng melalui penangkapan yang dilakukan anggotanya, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Seharusnya, kata dia, anggota Polri yang melaksanakan penegakan hukum harus berdasar aturan hukum.

Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP, kata Sugeng, dijelaskan penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

"Dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan," kata Sugeng.

Dalam penjelasan umum angka 3 huruf b Kuhap disebutkan: "Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang."

Sugeng juga mengatakan penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kasus pelanggaran HAM ini harus dituntaskan oleh Polri, DPR RI dan Komnas HAM," pungkas Sugeng.(cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler