jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih terus diproses.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh Novel Baswedan Cs itu.
BACA JUGA: KPK Tak Melarang Warga Beribadah di Masjid yang Disita dari Nurdin Abdullah
"Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Di samping itu juga, tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti," kata Albertina dalam konferensi pers daring, Kamis (24/6).
Walakin, dia merahasiakan hasil pemeriksaan maupun pengumpulan bukti terkait dugaan pengamanan kasus yang dilakukan Lili terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
BACA JUGA: Ini Lho Briptu Selly Gabriella yang Ditugaskan sebagai Pasukan Perdamaian PBB
"Tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya, karena ini dugaan pelanggaran etik, sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," tuturnya.
Meski demikian, Albertina mendorong jajaran Dewas KPK lainnya untuk segera membuat laporan klarifikasi dan melanjutkan pelaporan itu ke tahap pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan Perdewas Nomor 03 Tahun 2020.
BACA JUGA: Simpatisan Habib Rizieq Terlibat Bentrok dengan Polisi, Lihat
"Nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan, apakah cukup bukti dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," ucapnya.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh Novel Baswedan Cs atas dugaan pelanggaran etik karena melakukan komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang kini tengah berperkara di KPK.
Diduga Lili melanggar dua dugaan kode etik. Pertama, dugaan eks petinggi LPSK itu telah menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Syahrial.
Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kedua, Lili juga diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Terkait hal itu, Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga