Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri

Sabtu, 20 April 2024 – 12:46 WIB
Susanty Artha Gilberthe (Kiri) bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu korban dugaan pelecehan dan penganiayaan, Susanty Artha Gilberthe dilaporkan oleh mertuanya H ke Polsek Cengkareng. Dia dipolisikan atas tuduhan penganiayaan.

Kuasa Hukum Susanty, Arianto Hulu mengatakan kliennya dilaporkan oleh H (mertua laki-laki) ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1423/XI/2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT pada 3 November 2023.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong

Kasus itu kini ditangani Unit IV Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana. Pada 10 Januari 2024 Susanty ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Bahwa pada faktanya, klien kami merupakan korban penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mertua laki-lakinya, hal ini berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan lab forensik,” kata dia dalam siaran persnya, Sabtu (20/4).

BACA JUGA: Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu

"Berdasar rekaman CCTV, pelaku H dengan niat memukul, mencekik leher, menyentuh area sensitif, dan meludahi wajah klien kami," beber dia.

Arianto menyebut mertua Susanty memiliki niat buruk terhadap kliennya dengan cara melaporkan dirinya ke Polsek Cengkareng satu hari setelah peristiwa tersebut terjadi pada 2 November 2023.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

"Justru pelaku yang memiliki niat buruk terhadap klien kami dengan melaporkan klien kami ke Polsek Cengkareng, dengan memberikan bukti rekaman CCTV yang yang diduga tidak utuh kepada Kepolisian,” kata dia.

Padahal, kata Arianto, apabila diperhatikan secara utuh rekaman CCTV tersebut akan nampak jelas bahwa pelaku memprovokasi korban.

“Tindakan klien kami hanya semata-mata sebagai bentuk pertahanan diri demi menjaga kehormatannya," ungkapnya.

Arianto menjelaskan selama LP/B/1423/XI/2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT ditangani oleh Jatanras Polres Jakarta Barat dalam penanganan perkaranya cenderung tendensius dan tidak objektif sehingga kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

"Oleh karena itu kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya agar perkara ini ditangani ditingkat Polda Metro Jaya agar penanganan perkaranya dapat berjalan objektif, berkepastian hukum, dan berkeadilan bagi semua pihak," kata dia.

Dia berharap laporan polisi tersebut Unit IV Resmob Polda Metro Jaya yang saat ini menangani perkara tersebut dapat meninjau ulang penetapan tersangka no. S.Tap/28/II/RES.1.6/2024/Restro JB atas nama Susanty Artha Gilberthe yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Karena klien kami merupakan seorang ibu yang sedang membela dirinya dari perbuatan pelaku yang seorang laki-laki. Penyidik harus dapat melihat hubungan kausalitas dari tindakan klien kami terhadap pelaku, yang mana merupakan bentuk pertahanan diri," kata Arianto.

Saat ini, kata Arianto, laporan kliennya yang teregister dengan nomor LP/B/1017/XI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKBAR/PMJ yang ditangani oleh Penyidik Unit IV Renakta Polda Metro Jaya sudah dalam tingkat penyidikan.

"Kami menilai dengan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik, sudah beralasan hukum yang cukup bagi penyidik untuk menetapkan H sebagai tersangka," kata dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler