Soal Edy Rahmayadi Ancam Lapor Balik, Coki Aritonang Beri Respons Begini

Jumat, 07 Januari 2022 – 21:37 WIB
Kuasa hukum Coki Aritonang, Gumilar Aditya Nugroho saat diwawancarai di kantornya, Jumat (7/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang alias Coki merespons santai rencana Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang akan melaporkannya ke polisi karena dinilai menghina mantan Pangkostrad tersebut. 

Coki Aritonang melalui kuasa hukumnya Gumilar Aditya Nugroho dari Koalisi advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU), menilai bahwa melapor itu merupakan hak setiap orang. 

BACA JUGA: Edy Rahmayadi Tanggapi Somasi Coki Aritonang, Begini Isinya

“Sah-sah aja, artinya setiap orang punya hak masing-masing, artinya Pak Gubernur sama Bang Coki sama-sama mempunyai konstitusi, dijamin haknya (melapor)," kata Gumilar kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/1). 

Namun, dia menilai rencana untuk melaporkan Coki itu terkesan bias. Sebab, di satu sisi Pemprov Sumut telah menjawab somasi yang dilayangkan oleh Coki beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi

Dalam balasan somasi itu menyebutkan agar permasalahan antar keduanya diselesaikan secara tabayun. 

Surat dengan Nomor: 7233/XII/HUK/2021 itu langsung ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto tertanggal 31 Desember. 

BACA JUGA: Penggeledahan di Rumah Oknum PNS Ricuh, Polisi Dilempari Batu, Iptu Adib Bilang Begini

"Namun, kan bias ya, ada surat lain dari pihak gubernur yang bermediasi. Namun, di lain sisi ada juga yang akan dibawa ke ranah hukum, artinya harusnya ada kepastian," jelas Gumilar. 

Terkait permintaan tabayun yang disampaikan oleh Pemprov Sumut, Gumilar mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah tersebut.

Menurutnya hal tersebut menjadi langkah awal untuk memperbaiki hubungan antara Coki dan Edy Rahmayadi. 

"Karena pada prinsipnya bang Coki sampai saat ini masih membuka ruang pak gubernur mediasi," ujarnya. 

Gumilar mengungkapkan pihaknya juga sudah memberikan balasan atas jawaban somasi itu. Namun, bagaimana proses tabayun, Gumilar mengatakan pihaknya hanya bersikap pasif menunggu langkah selanjutnya yang akan dilakukan Gubernur dan Pemprov Sumut.

"Kami hanya bersikap pasif aja, tadi kami sudah balas suratnya. Bagaimana proses tabayunnya? Kami kira itu ditanyakan ke pihak Gubernur, kami hanya membaca surat ini selanjutnya itu kewenagan Gubsu," jelas Gumilar.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Edy Rahmayadi Junirwan Kurnia mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melaporkan Coki Aritonang ke polisi. 

"Kami juga mempertimbangkan untuk membuat laporan juga," kata Junirwan, Kamis (6/1). 

Dia mengatakan laporan itu terkait dengan pernyataan Coki Aritonang yang menyebutkan kata-kata yang tidak pantas kepada Edy Rahmayadi.

Salah satunya dengan mengatakan Edy Rahmayadi adalah Gurbernur jahanam. 

Menurutnya, kata jahanam yang diucapkan oleh Coki masuk dalam ranah penistaan. 

"Itu kan sebuah penistaan yang dilakukannya dengan mengatakan jahanam. Coba lihat di KBBI jahanam itu artinya terkutuk. Bahkan, dalam pemahaman orang islam, itu identik dengan neraka," ujarnya. 

Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan akan melaporkan Coki Aritonang ke polisi. Pihaknya terlebih dahulu akan melihat perkembangan kasus tersebut. 

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

"Kami lihat dulu perkembangan ke depannya bagaimana," pungkasnya. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler