Soal Erick Thohir jadi Cawapres Ganjar, Direktur Eksekutif IPO Punya Analisis Begini

Jumat, 02 Juni 2023 – 07:00 WIB
Begini analisis Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah soal Erick Thohir jadi Cawapres Ganjar Pranowo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai Erick Thohir paling berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Pasalnya, dia menilai Menteri BUMN itu dapat mendulang tambahan suara dari yang telah dimiliki partai yang mengusung Ganjar sebagai bakal calon presiden.

BACA JUGA: Dekat dengan Jokowi & Megawati, Erick Thohir Berpotensi Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

"Erick Thohir bisa mendulang tambahan suara dari yang sudah dimiliki partai. Itulah sebab Erick potensial (menjadi cawapres pendamping Ganjar)," kata Dedi Kurnia Syah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/6).

Dedi membeberkan sejumlah faktor yang membuat Erick mampu mendulang tambahan suara jika ia diusung sebagai cawapres Ganjar.

BACA JUGA: Ganjar Buka Suara Soal Kandidat Wakil Presiden yang Akan Mendampinginya

Pertama, Erick Thohir merupakan pemimpin yang berasal dari luar pulau Jawa, yakni Sumatra.

Menurut Dedi, hal itu menjadikan Erick Thohir berpotensi mengoptimalkan perolehan suara dari Ganjar Pranowo di luar pulau Jawa, termasuk Sumatra.

Di samping itu, Erick juga merupakan kader dari Nahdlatul Ulama (NU).

Dia adalah anggota Kehormatan Banser dan Ketua Steering Commitee (SC) Hari Lahir ke-100 NU.

Karena itu, Dedi optimitis Erick berpotensi pula mempertebal dukungan suara bagi Ganjar dari kalangan warga NU.

Dedi menambahkan Erick juga berasal dari luar partai politik sehingga dia bisa menghimpun suara dari masyarakat yang menginginkan pemimpin di luar partai.

"Erick ini miliki performa yang lebih baik, ia bukan dari kalangan partai," ujar Dedi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal pasangan capres/cawapres mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan capres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Pasangan capres/cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler