Ganjar Buka Suara Soal Kandidat Wakil Presiden yang Akan Mendampinginya

Kamis, 01 Juni 2023 – 22:26 WIB
Bakal capres dari PDIP Ganjar Pranowo bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat peresmian Rumah Aspirasi Sukarelawan Ganjar Pranowo, Jakarta, Kamis (1/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ganjar Pranowo buka suara soal kandidat wakil presiden yang akan mendampinginya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ganjar yang merupakan kandidat presiden dari PDI Perjuangan mengatakan akan menghormati apa pun keputusan partai politik yang mengusungnya terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Terungkap, Alasan Sebenarnya Plt Ketum PPP Dukung Ganjar

"Intinya, proses ini sedang berlangsung."

"Kami menghormati partai-partai yang sekarang sudah mengusung dan insyaallah dalam beberapa waktu pendek ini akan ada partai lagi yang bergabung," ujar Ganjar.

BACA JUGA: Ganjar Ungkap Metode Kampanye yang Disukai Masyarakat, Sukarelawan Sebaiknya Menyimak

Dia mengatakan hal tersebut pada konferensi pers di Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan Ganjar Presiden 2024, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).

Ganjar lebih lanjut mengatakan akan memberikan ruang kepada partai politik lain karena tidak memungkiri bahwa parpol lain memiliki kandidat wakil presiden.

Dia menegaskan nantinya parpol tersebut akan duduk bersama dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri untuk membahas hal tersebut.

BACA JUGA: Rumah Aspirasi Relawan Diresmikan, Mardiono Siap Menangkan Ganjar di Pilptes 2024

Untuk itu, Ganjar meminta para sukarelawan bersabar soal pendampingnya di Pemilu 2024.

“Biarkan mereka menyampaikan, nanti akan berembuk dan Bu Mega sudah menyampaikan, 'kumpul dulu, bicara dulu, solid dulu'. Jadi sabar sedikit,” kata Ganjar.

Ganjar juga meminta para sukarelawan menanti siapa partai pengusungnya yang baru.

“Kami tunggu dalam dua hari ini akan mendapatkan beritanya,” kata Ganjar.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Aspirasi Relawan Diresmikan, Saga Siap Bekerja Sama Memenangkan Ganjar


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler