Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK

Senin, 22 April 2024 – 23:09 WIB
Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil yang diangkat pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir telah melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Atas dasar itu, Majelis memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.

BACA JUGA: Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies-Muhaimin di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor 01 tersebut menyebut Erick tidak pernah cuti ataupun mundur dari jabatannya selaku menteri ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV

Anies dan Muhaimin membawa sebuah peristiwa ke sidang Mahkamah Konstitusi sebagai bukti tuduhan mereka, yaitu ketika Erick mengkampanyekan Prabowo-Gibran di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada tanggal 12 Februari 2024.

Saat dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, putusan perkara sengketa Pilpres tersebut menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Erick di Deli Serdang tersebut.

BACA JUGA: Ada Demo di Patung Kuda Hari Ini

Berdasarkan kajian awal, tutur Arsul, Bawaslu menyatakan perlu bukti yang menerangkan bahwa Erick tidak cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung dalil dugaan pelanggaran atau tidak.

Bawaslu diketahui akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan majelis hakim sudah memeriksa secara saksama dalil terkait Erick telah melanggar ketentuan cuti bagi menteri yang ikut kampanye itu.

Majelis juga sudah memeriksa keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ungkap Arsul, mahkamah menilai bahwa Bawaslu sebenarnya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Erick.

"Namun demikian, Mahkamah juga tidak dapat berpendapat terlalu jauh, mengingat hal tersebut tidak diajukan bukti lebih lanjut dalam persidangan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon tersebut," kata Arsul.

Atas dasar tersebut, Majelis memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.

Permohonan Anies-Muhaimin diketahui ada tiga, yakni batalkan SK KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan gelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024. (rhs/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler