jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut tiga laporan terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan milik orang tua Dino Patti Djalal.
Adapun tiga aset milik orang tua mantan wamenlu itu berada di tiga wilayah berbeda dan status kepemilikannya berubah, yakni di Pondok Indah, Kemang, dan Cilacap, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Istri Dipanggil Adek Sayang, Andi Naik Pitam, Jleb.. Jleb, Kantin Banjir Darah
Dalam kasus tersebut, salah satu nama yang cukup menjadi sorotan ialah Fredy Kusnadi yang merupakan pihak yang mengeklaim sebagai pembeli rumah ibu Dino Patti Djalal.
Bahkan, dia juga melaporkan balik eks wamenlu tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Dino Patti Djalal Ungkap Modus Mafia Tanah Mencari Mangsa, Memang Mengerikan
Dino sempat menyebut, Fredy pernah ditangkap polisi bersama 3 orang lainnya.
Namun, dia mempertanyakan mengapa polisi justru melepas Fredy, padahal segala bukti sudah jelas dan terang benderang.
BACA JUGA: Bohari Mencium Bau Busuk Menyengat di Sungai, Setelah Didekati, Geger!
Merespons hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, Fredy belum pernah ditahan.
"Saya luruskan lagi, belum. Memang pada saat kasus LP yang kedua pada November lalu, penyidik sempat mengonfirmasi kepada saudara F karena sempat sembunyi saat dilakukan pemeriksaan," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa.
Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, kala itu Fredy mendatangi Polda Metro Jaya.
Lalu, penyidik mengambil keterangannya kemudian dikaitkan keterangan dengan saksi lain.
Namun, karena tak punya alat bukti yang cukup sehingga tidak dijadikan tersangka.
"Kemudian saudara F datang sendiri ke Polda Metro Jaya, kami ambil keterangannya, kami kaitkan dengan para saksi dan tersangka lain tetapi belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka pada saat itu," katanya.
Adapun, LP kasus kedua yang disebut Yusri, terkait laporan Dino Patti Djalal atas dugaan pengambilalihan secara ilegal tanah milik keluarganya di Kemang, Jakarta Selatan.
"Kalau ada yang mengatakan F sudah ditahan kemudian dilepaskan ini saya tegaskan itu belum. Pada November lalu kami masih mendalami," ujarnya.
Lebih jauh, Yusri menambahkan, pihaknya mengharapkan Dino Patti Djalal menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
"Beri kesempatan kepada penyidik, tim untuk membongkar mafianya dahulu karena ini mafia tanah semuanya. Nanti tunggu saja laporan semuanya," pungkasnya.
Dino Patti Djalal mengantongi tiga bukti yang menunjukkan bahwa seseorang bernama Fredy Kusnadi diduga terlibat dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibundanya.
Diplomat senior Indonesia itu menuding Fredy merupakan sindikat mafia tanah yang menggelapkan sertifikat tanah ibundanya tersebut.
Lebih lanjut, Dino mengatakan, bukti pertama yang dimilikinya, yakni rekaman pengakuan dari seseorang bernama Sherly yang sudah ditangkap polisi dan berstatus tersangka.
Bukti kedua yang disampaikan Dino, yakni bukti transfer uang.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibunya di suatu koperasi.
Bukti ketiga yakni adanya sebuah rumah yang sertifikatnya diduga telah beralih nama ke nama Fredy Kusnadi.
Dino mengatakan rumah tersebut kini tengah diusut oleh kepolisian. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama