Karena walau bagaimana pun, pernyataan Machfud yang menyebut ada sinyalemen sindikat narkoba masuk hingga ke Istana, menurut Akil merupakan pernyataan pribadi. “Cuma kalau soal grasi, kita kan perlu kritis juga. Faktanya itu sudah salah dan Presiden juga sudah ngakuin,” katanya di gedung MK, Jakarta, Senin (12/11).
Pemberian grasi menurut Akil, memang hak prerogratif Presiden. Namun sebelum memutuskan, Presiden tentunya perlu mendengar masukan dari Mahkamah Agung terlebih dahulu.
“Grasi itukan pengampunan yang dimiliki presiden. Ketika MA nyatakan tak perlu diberikan grasi, maka itukan penilaian secara hukum. Sebab grasi yang diberikan ke presiden kan dimensi sosial dan kemanusiaan,” katanya.
Oleh sebab itu Akil menilai, pemberian grasi mestinya memang tidak perlu diberikan kepada Meirika Franola (Ola). “MA kan bilang nggak perlu. Jadi itu bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat di tengah semangat pemberantasan narkoba. Jadi dia seharusnya gak perlu diberikan grasi. Buktinya melakukan lagi,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, dalam jumpa pers di Gedung MA, 12 Oktober 2012 lalu, Juru Bicara MA yang merupakan Ketua Muda Pidana, Djoko Sarwoko, menyatakan jika sebelum memberi grasi, sesuai dengan ketentuan hukum, Presiden memang telah meminta pertimbangan MA. Dalam pendapatnya, MA memandang permohonan grasi yang diajukan Ola tidak memiliki cukup alasan untuk dikabulkan.
Oleh sebab itu dalam kesempatan kali ini, Akil meminta pihak-pihak yang merasa ‘diserang’ Mahfud, memahami sinyalemen yang ada.
“Jangan bawa-bawa ke lembaga dong. Ini kan orang per orang urusannya. Kalau mau nyerang urusan pribadi masing-masing, ya silahkan. Tapi secara lembaga, MK nggak pernah ngeluarin statemen resmi putusan. Kita sih nggak merasa gerah. Tapi kalau membawa lembaga, semua hakim kan jadi kena. Jadi jangan caci maki lembaga,” tegasnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lagi anak Buah Hartati Terbukti Sogok Bupati
Redaktur : Tim Redaksi