Soal Gugatan Usia Capres, Pakar Hukum Tata Negara UGM Tegas Bilang Begini

Selasa, 26 September 2023 – 13:55 WIB
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam cuplikan video yang dikirim kepada wartawan baru-baru ini.

BACA JUGA: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Berdampak Positif Bagi Kaum Muda

Katanya, putusan atas gugatan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun tinggal diumumkan oleh MK.

Lalu apa putusan MK, menolak atau mengabulkan? Dari isu yang beredar, gugatan perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun itu telah ditolak oleh MK. Namun, pembacaan amar putusan itu belum dibacakan oleh MK.

BACA JUGA: MK Didukung Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Untuk Beri Kesempatan Anak Muda

Disinyalir, hal itu terjadi karena ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohonkan syarat menjadi capres/cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Diminta komentar soal itu, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengaku, pihaknya tidak menolak batas usia minimal capres/cawapres diturunkan ke aturan awal, yakni 35 tahun. Hal ini, katanya, untuk memberikan kesempatan anak-anak muda untuk berkarya bagi bangsa dan negara.

BACA JUGA: Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Pakar: Banyak Anak Muda yang Layak Memimpin

“Apalagi negara ini dibangun dari cita-cita besar anak-anak muda,” katanya kepada wartawan yang menghubunginya, Senin (25/9/2023).

Hanya saja, kata Uceng, panggilan akrabnya, problemnya adalah ketika bangunan cita-cita besar itu hanya untuk meluluskan hasrat satu keluarga tertentu atau orang tertentu yang mau menjadi capres.

"Kita tidak boleh kemudian membawa kepentingan negara atau konsep kenegaraan untuk kepentingan orang per orang. Apalagi ini ujug-ujug. Partai-partai kan sudah sepakat usia capres/cawapres minimal 40 tahun, dan kalau soal usia begini kan "open legal policy" saja, menurut apa yang diinginkan oleh partai-partai," jelasnya.

“Open legal policy” atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI.

Menurut Uceng, semula aturan usia minimal capres/cawapres adalah 35 tahun, kemudian partai-partai menggesernya dari 35 tahun menjadi 40 tahun. "Saya yakin ada kepentingan sesaat menarik dari 40 ke 35 tahun. Namun, menariknya kembali dari 40 menjadi 35 tahun juga pasti ada kepentingan sesaat," tegasnya.

Untuk gugatan soal usia minimal capres ini, kata Uceng, kembalikan saja ke kebiasaan MK. "Kebiasaan MK kalau sudah menyangkut usia untuk jabatan publik adalah 'open legal policy' yang menjadi urusan DPR dan pemerintah. Apalagi isu konstitusionalnya tidak besar," pintanya.

"Namun, saya juga heran, MK sering katakan ini ‘open legal policy’, jangan diganggu. Namun, kadang MK bermain juga. Contohnya dalam kasus perpanjangan masa jabatan komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Inilah yang saya khawatirkan dari MK," paparnya.

Kedua, lanjut Uceng, MK harus berpikir taktis dan strategis. "Kepentingan anak muda jangan dihilangkan. Namun, jangan juga terjebak kepentingan sesaat. Ok, usia minimal 35 tahun dikabulkan. Namun, jangan diberlakukan untuk Pemilu 2024. Berlakukan saja untuk pemilu setelahnya. Ini pasti akan menghindari konflik kepentingan (untuk meloloskan orang tertentu)," tandasnya.

Diketahui, gugatan usia minimal capres/cawapres 35 tahun diajukan antara lain oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Tujuannya pun sudah dibaca publik, yakni untuk meloloskan Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, yang saat ini baru berusia 35 tahun agar bisa maju sebagai capres/cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ada pula gugatan dari pihak lain ke MK agar usia minimal capres/cawapres tetap 40 tahun, tetapi jika kurang dari 40 tahun tetap diperbolehkan dengan ada syarat, yakni pernah menjadi kepala daerah.

Ditanya soal itu, Uceng secara diplomatis kembali menekankan, janganlah bangunan cita-cita besar untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak muda berkarya itu ternyata hanya untuk meluluskan hasrat satu keluarga tertentu atau orang tertentu yang mau menjadi capres/cawapres.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler