jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Ketum BPP Hipmi) Akbar Buchari mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Ya sangat mendukung MK mengabulkan gugatan tersebut, agar apa yang kami sampaikan bisa terjadi, biar masyarakat yang memilih," kata Akbar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (16/9).
BACA JUGA: Tegas, Ketua MKD Berkomitmen Jaga Kehormatan DPR
Menurut Akbar, dengan dikabulkannya permohonan uji materi itu, MK memberikan kesempatan kepada anak muda yang berprestasi menjadi pemimpin nasional, untuk membawa Indonesia jauh lebih baik lagi ke depannya.
"Harus diberikan kesempatan yang sama dengan seniornya. Agar dapat membuktikan diri juga mampu memimpin di skala nasional," ujar Akbar.
BACA JUGA: Gugatan Kepada Ahli Waris PT Krama Yudha Dinilai Cacat Hukum
Akbar menuturkan anak muda dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang ada.
Terutama untuk menjawab tantangan soal pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: PBNU Tegaskan tidak Mendukung Capres dan Cawapres di Pilpres 2024
"Karena anak-anak muda ke depan yang adaptif terhadap perkembangan zaman apa lagi tantangan ekonomi digital yang notabene ini di isi oleh anak-anak muda," ucap Akbar.
Apalagi, Akbar menekankan dalam menghadapi bonus demografi pada 2030, untuk menuju menjadi negara maju, tantangan tersebut harus diberikan kesempatan kepada anak-anak muda.
"Agar mampu megantarkan Indonesia sebagi negara maju. Utamanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan perkapita: Sudah banyak anak muda yang menunjukan prestasinya. Sudah saatnya memberikan kesempatan yang sama di level nasional," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok! PKS Putuskan Cak Imin Menjadi Cawapres Pendamping Anies
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan