Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice

Kamis, 24 Oktober 2024 – 14:55 WIB
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyayangkan muncul kasus yang membuat guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas dugaan menganiaya siswa anak seorang polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Cucun, seharusnya kasus yang menimpa Supriyani bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif tanpa masuk ke pengadilan.

BACA JUGA: 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

"Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai,” kata Cucun kepada awak media, Kamis (24/10).

Guru honorer Supriyani bakal menjalani sidang perdana dengan perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Kamis ini.

BACA JUGA: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi hingga Dijebloskan ke Bui

Legislator Dapil II Jawa Barat itu berharap hakim perkara guru honorer Supriyani bisa mengedepankan pendekatan RJ dalam penyelesaian kasus. 

"Kami harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya RJ pada kasus ini,” ungkap Cucun.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Temuan PGRI soal Guru Honorer Supriyanti Bikin Kaget, Alhamdulillah Mendikdasmen Langsung Bergerak

Diketahui, beleid yang mengatur penerapan RJ oleh hakim atau pengadilan tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Cucun mengatakan penerapan RJ bisa tercapai apabila korban memaafkan pelaku tindak pidana, serta adanya perdamaian antara dua belah pihak yang bersengketa.

"Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat pidana. Upayakan terciptanya perdamaian pada kasus hukum ringan," kata politikus PKB itu.

Cucu melanjutkan aparat penegak hukum harus memastikan hadirnya keadilan bagi semua pihak karena keadilan hakiki bukan hanya soal hitam dan putih. 

"Keadilan yang sesungguhnya itu bagaimana kita menempatkan segala sesuatu pada porsi yang tepat,” kata dia.

Cucun juga mendorong pengadilan bisa mengungkap kebenaran dari kasus ini, apalagi guru honorer Supriyani bersikeras tidak melakukan penganiayaan ke murid yang anak seorang anggota polisi. 

Toh, kata dia, sejumlah saksi belakangan mendukung pengakuan Supriyani yang merasa tidak bersalah dari perkara penganiayaan.

"Kami harap pengadilan bisa membuka kebenaran dari kasus ini. Kami tidak ingin ada orang yang tidak bersalah jadi dirugikan karena adanya kesalahpahaman,” kata dia.

Kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat siswa kelas 1 SD berinisial MC ketahuan memiliki luka bekas penganiayaan di pahanya. 

Siswa tersebut mengaku dianiaya oleh Supriyani sehingga sang ayah yang merupakan salah satu personel kepolisian di Polsek Baito membawa masalah ini ke jalur hukum.

Sebelum penyidikan, proses mediasi telah dilakukan beberapa kali. Pihak Supriyani kemudian diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta kepada keluarga MC pada saat mediasi. 

Namun, pihak Supriyani tidak menyanggupi uang mediasi dan pelapor meminta kasus dilanjutkan sampai ke meja hijau. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer Supriyani Tidak Hanya Ikut Seleksi PPPK 2024, Ternyata


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler