Soal Haji 2020, Bakal Ada Keputusan Penting Besok

Selasa, 19 Mei 2020 – 22:19 WIB
Menag Fachrul Razi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada Arab Saudi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M hingga 20 Mei.

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, pihaknya terus berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait keputusan penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Bicara dengan Raja Salman, Ini Keputusan soal Pelaksanaan Haji 2020

“Jadi kami mengambil keputusan, kalau sampai tanggal 20 tidak ada keputusan maka kami nyatakan batal. Namun, kami konsultasikan dulu dengan bapak presiden,” kata Menteri Fachrul, Selasa (19/5).

Dia menyampaikan, hingga saat ini selain menyiapkan sejumlah skenario, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya komunikasi dengan Arab Saudi terkait kemungkinan penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA: 4 Indikasi Penyelenggaraan Haji 2020 Tetap Dilaksanakan

Pihaknya juga telah mengutus staf pada Konsulat Jenderal RI di Jeddah untuk mengecek persiapan haji di lapangan.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, di Arafah memang ada persiapan pendirian tenda, tetapi progresnya agak lambat,” ungkapnya.

BACA JUGA: Semoga Arab Saudi Bisa Segera Beri Kepastian soal Pelaksanaan Haji Tahun Ini

Hal serupa terjadi di Muzdalifah dan Mina. Tidak ada kegiatan yang signifikan di sana.

"Namun, kami juga (persiapan) sangat mendesak. Kloter pertama kan rencananya akan diberangkatkan 26 Juni. Jadi kan enggak lama lagi,” tuturnya.

Dia menambahkan, penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19 tentu menjadi tugas berat yang harus diemban.

Oleh karena itu, pemerintah terus mempersiapkan segala kemungkinan dengan sebaik-baiknya.

“Terus terang saja ini akan menjadi kerja berat bagi kami. Namun, enggak apa-apa, ini kewajiban kami untuk melakukannya dan persiapkan sebaik-baiknya,” kata Menag.

Salah satu yang tengah dipersiapkan pemerintah adalah protokol kesehatan penyelenggaraan ibadah haji.

Pertimbangan istithaah kesehatan jemaah misalnya, bukan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan jemaah akan dapat diberangkatkan.

“Kami akan memberlakukan seleksi (pemberangkatan) dari aspek lain, misalnya kerentanan dari penularan penyakit. Ini tentu dasarnya adalah dari institusi kesehatan,” ujarnya.

Menurut Menag ini dilakukan untuk mengantisipasi agar jemaah tidak terjangkit penyakit saat pelaksanaan ibadah haji yang kemungkinan besar digelar dalam situasi pandemi global Covid-19.

“Dokter yang bertanggung jawab akan menentukan, bahwa si A tidak bisa berangkat karena situasinya demikian, dan sangat rentan penularan penyakit,” tutur Menag.

Fachrul menegaskan, tidak akan merugikan calon jemaaah kalau yang bersangkutan tidak terkena ketentuan tadi.

Apakah dia sakit, atau sangat rentan terhadap penularan penyakit, apalagi kaitannya dengan Covid-19. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler