jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan koalisi yang mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar siap menggulirkan hak angket melalui perwakilannya di DPR RI.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Sekjen PKS: Hak Angket Lebih Menarik daripada ke MK yang Ada Pamannya
Menurut Hermawi, semangat Koalisi Perubahan (NasDem, PKS, dan PKB) senada dengan PDI Perjuangan, pengin merespon dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui jalur yang ada di DPR RI.
"Jadi, posisi kami, data sudah siap, hal-hal kecilnya sudah siap, tinggal menunggu tindak lanjutnya kawan-kawan PDIP sebagai partai terbesar (di DPR), sebagai inisiator, bagaimana selanjutnya," kata Taslim di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (22/2).
BACA JUGA: Kecurangan Pemilu Seharusnya Disalurkan ke MK Ketimbang Hak Angket DPR
Dia pun mengingatkan, dalam menggulirkan hak angket, harus ada kesederajatan, saling menghormati, dan saling menghargai.
"Kami bersekutu dengan siapa pun di republik ini yang punya itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan demi bangsa Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA: Ganjar Dorong Ada Hak Angket DPR soal Kecurangan Pemilu, Ini Kata Anies
Hermawi mengatakan berdasarkan perhitungannya, PDIP tidak bisa menggulirkan hak angket sendirian, tanpa dukungan dari Koalisi Perubahan.
"PDIP tanpa kami tidak bisa jalan, kami tanpa PDIP juga tidak bisa jalan," kata Taslim.
Usul penggunaan hak angket kali ini baru bisa dilaksakan setelah disetujui separuh lebih anggota DPR dari keseluruhan 575 kursi.
"Kalau tergantung kami (koalisi partai di DPR pendukung Anies-Muhaimin) saja, sejak tiga hari yang lalu kami sudah jalan," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan