jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi atau Habib Aboe mengaku tertarik dengan wacana pembentukan panitia angket di DPR RI terhadap kecurangan Pemilu 2024.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media setelah bertemu elite parpol pengusung paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
BACA JUGA: Kecurangan Pemilu Seharusnya Disalurkan ke MK Ketimbang Hak Angket DPR
"Ini menarik, angket ini bagus," kata Habib Aboe, Kamis.
Legislator Komisi III DPR RI itu bahkan menganggap wacana angket lebih menarik ketimbang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Soal Rencana Hak Angket, Awiek PPP: Sedang Kami Kaji
Habib Aboe menyatakan ada sosok paman yang membuat gugatan ke MK tidak semenarik pengajuan hak angket di DPR RI.
"Jadi, daripada kami ke MK, ada pamannya. Lebih baik kami ke angket, cantik," ungkap dia.
BACA JUGA: Golkar Tolak Usulan Hak Angket Terkait Hasil Pemilu, Begini Alasannya
Namun, kata Habib Aboe, PKS lebih dahulu menunggu partai yang bisa memimpin pengajuan hak angket di DPR RI.
"Kami tunggu lokomotifnya, ya, bangsa ini lagi butuh suasana aura keberanian, untuk membenahi situasi yang ada saat ini," kata dia.
Usulan hak angket menyeruak setelah muncul pernyataan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyikapi pelaksanaan Pemilu 2024.
Ganjar mengatakan hak angket di DPR RI bisa menjadi momen semua pihak membuktikan terjadi atau tidaknya kecurangan selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal demikian yang membuat pria berambut putih itu mendorong partai yang bercokol di parlemen menggunakan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pesta demokrasi yang baru saja dilaksanakan.
"Kalau ingin melihat, membuktikan, dan mengetahui, hak angket paling bagus, karena menyelidiki, di bawahnya interpelasi,” ungkap alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Ganjar dari situ mendorong DPR bisa bergerak menyikapi segala kejanggalan dalam pemilu, setidaknya meminta klarifikasi.
Misalnya, DPR bisa menanyakan soal kabar suara paslon di sebuah TPS yang lebih dari 300, sedangkan surat untuk setiap lokasi pencoblosan biasanya sekitar di angka yang sama.
"Kok, melebihi 300 ini, kan, anomali, masak diam saja. Semestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu 2024, undang masyarakat, sehingga mereka bisa menyampaikan," kata Ganjar. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan