jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta semua pihak menghormati hasil Laporan Akhir (Final Report) Investigasi Kecelakaan Pesawat Boeing 737 Max 8 Lion Air Penerbangan JT610 yang disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Jumat (25/10) lalu.
Di mana KNKT telah merilis laporan akhir (Final Report) investigasi kecelakaan pesawat B737 MAX 8 Lion Air penerbangan JT610 pada Jumat (25/10) di Jakarta. Dalam laporan tersebut, KNKT menyimpulkan ada sembilan faktor yang saling terkait dan berkontribusi pada kecelakaan.
BACA JUGA: Keluarga Korban JT-610 Tuntut Lion Air Segara Bayar Kompensasi
Secara garis besar faktor-faktor tersebut merupakan gabungan antara faktor mekanik, desain pesawat, kurangnya dokumentasi tentang sistem pesawat, komunikasi pilot dan co pilot dan sebagainya.
“Kami menyampaikan terima kasih dan mengapresisasi hasil final report dari KNKT dan kami minta semua pihak menghormati hasil tersebut," ujar Budi dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Catatan KNKT: ada 9 Faktor yang Saling Berkaitan dengan Penyebab Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610
Selain itu, Budi juga meminta pihak-pihak yang mendapatkan rekomendasi dari KNKT agar segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali.
Budi juga telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang mendapat rekomendasi, untuk pelaksanaan rekomendasi KNKT.
“Saya telah meminta Dirjen Perhubungan Udara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KNKT dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Kepada pihak lain yang juga mendapatkan rekomendasi seperti Boeing, Lion Air, Airnav Indonesia, Xtra Aerospace dan Batam Aero Technic juga kami minta untuk segera menindaklanjutinya,” tutur Budi.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi bahwa investigasi yang dilakukan KNKT diselenggarakan dengan prinsip tidak untuk mencari kesalahan (no blame), tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial) dan tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability).
“Dari hasil investigasi ini, kami mengharapkan juga kepada para keluarga korban bisa memahami apa yang menjadi faktor-faktor penyebab kecelakaan. Karena tujuan dari investigasi yang dilakukan adalah memang untuk mengungkap peristiwa suatu kecelakaan transportasi secara profesional and independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan,” ungkap Budi.
Budi menegaskan, Kemenhub terbuka untuk membantu para keluarga korban terkait proses pemberian santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy