Soal Honorer, Arwani: Kami Minta Tahapan Ini Dilanjutkan secara Lebih Serius

Senin, 27 Januari 2020 – 06:49 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi bicara soal penyelesaian masalah honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hari ini (27/1) akan menggelar konferensi pers terkait isu honorer dihapus.

"Senin jam 10.00 WIB, ada konferensi pers di Kemenpan-RB untuk meluruskan berita yang berbeda-beda. Terima kasih," ujar MenPAN RB Tjahjo Kumolo, lewat pesan singkat yang diterima ANTARA, di Jakarta, Minggu (26/1).

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo: Pusat Tidak Mengurusi Honorer Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi sebelumnya, mengatakan, hasil Raker Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB pada Senin (20/1) menegaskan bahwa saat ini instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN lainnya selain PNS dan PPPK.

Hal itu menurut dia sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang disebutkan bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Soal Honorer, Gubernur: Jangan Menafsirkan Salah yang Membuat Orang Resah Semua

Politisi PPP itu menilai, terhadap tenaga honorer yang masih ada sampai saat ini, Komisi II DPR mendesak kepada pemerintah untuk menyelesaikan dengan tahapan dan peta jalan atau "roadmap" yang lebih jelas.

"Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Jadi tidak bisa disamakan dengan yang lainnya, harus ada kebijakan khusus untuk mengakomodir mereka secara berkeadilan," ujarnya.

BACA JUGA: Masalah Honorer, Gubernur: Mereka Sudah Lama Kerja, Terus Mau Kita Bunuh?

Ia mengatakan dalam Raker itu, MenPAN RB menyebut skema penyelesaian tenaga honorer sampai tahun 2023.

"Kami minta agar tahapan ini dilanjutkan secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Thomafi. (antara/jpnn)

Jokowi Minta Yasonna Laoly Hati-Hati


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler