jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Sugeng Teguh Santoso memiliki pandangan tersendiri soal tindakan Hotman Paris berjoget dengan asisten pribadinya (aspri).
Hal itu disampaikan oleh Sugeng ketika Hotman Paris menanyakan perihal tersebut.
Adapun Sugeng Teguh Santoso disebut-sebut sebagai salah satu penyusun daftar kode etik dalam Peradi.
Sugeng mengatakan kode etik disusun untuk mengontrol para advokat dalam menjalankan profesinya.
"Kode etik advokat Indonesia itu disusun untuk mengontrol seorang yang memegang profesi advokat di dalam menjalankan tugas profesinya," ujar Sugeng Teguh Santoso di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Jika seorang advokat berjoget dengan kliennya saat menangani perkara, bisa dikategorikan melanggar kode etik.
Namun, beda halnya apabila advokat itu berjoget di luar urusan profesi.
"Apabila saya sebagai advokat, sedang tidak menjalankan profesi, saya sedang joget-joget dengan seorang wanita, beberapa orang wanita, itu adalah wilayah privasi saya," ucap Sugeng.
Dia pun mencontohkan hal yang melanggar kode etik dan bisa dilaporkan ke polisi jika dilakukan oleh advokat.
"Misalnya wanita sudah dewasa saya peluk-peluk, dia tidak suka, boleh lapor. Tetapi kalau dia suka, tidak soal. Itu wilayah privasi," tegas Sugeng.
Belakangan, Hotman Paris menjadi sorotan karena kerap berjoget dengan aspri serta pamer kekayaan.
Hotman Paris menyatakan aksi berjoget dengan asisten pribadinya itu merupakan trik pemasaran sebagai pebisnis.
Hal itu mengingat pengacara kondang tersebut merupakan salah satu investor dari kelab Holywings. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Terancam Dipolisikan dan Digugat ke Pengadilan, Hotman Paris Bakal Melakukan Ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disomasi DPC Peradi, Hotman Paris Beri Jawaban Menohok
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Firda Junita