Soal IM2, Indosat Bantah Salahi Aturan

Kamis, 19 Januari 2012 – 15:15 WIB
JAKARTA - Indosat membantah dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G seperti yang dituduhkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI). Bahkan persoalan ini sebenarnya sudah selesai di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Penyediaan layanan internet 3G broadband oleh IM2 telah mengikuti Undang-undang dan aturan yang berlaku. Hal ini juga telah dijelaskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak regulator," kata Djarot Handoko, Division Head Public Relations Indosat dalam keterangan persnya, Kamis (19/1).

Menurut Djarot, sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri (New York Stock Exchange), Indosat senantiasa berusaha mentaati peraturan dan aturan yang berlaku. Di samping berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik good corporate gorvence (GCG).

"Persoalan ini sebenarnya sudah selesai di Kejati Jawa Barat. Pada waktu itu sudah dilihat bagaimana perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dengan Indosat Mega Media (IM2). Dan itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran di dalamnya," tambahnya.

Djarot menambahkan  pihaknya sangat proaktif dalam proses penegakan hukum. Namun dia berharap ada hukum yang adil dan tidak mudah dipolitisasi, sehingga merugikan banyak pihak.

Sementara itu anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, menyatakan kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 9 ayat 2. Menurut Heru, justru yang perlu dilihat adalah apakah selama ini Indosat sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi atau belum. Heru menegaskan selama ini tidak ada masalah.

"Pajak BHP itukan masuknya ke kas negara, kalau mereka belum bayar pasti sudah dicabut lisensinya," katanya.

Indosat sebagai penyelenggara jaringan, lanjutnya, boleh menyewakan frekuensi 3G-nya. Dari kacamata regulasi, sesuai UU Telekomunikasi ada tiga penyelenggara telekomunikasi, yaitu penyelenggara jaringan, jasa dan telekomunikasi khusus. Nah, sesuai undang-undang, penyelenggara jaringan bisa menyewakan frekuensinya ke penyelenggara jasa lainnya.

"Sesuai UU tadi, tentu saja Indosat bisa memanfaatkannya untuk disewakan ke usaha lain. Dalam posisi ini perusahaan tersebut harus berizin," pungkas Heru. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bursa Asia Melesat Sambut Data Tiongkok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler