jpnn.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mendapatkan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Kepala Bareskrim Polri Komisiaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan hanya Allah, Putri, dan Brigadir J yang bisa menjawab hal tersebut.
BACA JUGA: Polri Tidak Menahan Putri Candrawathi, Perekat Nusantara Merespons Begini, Simak
Dia menerangkan penyidik bisa memproses dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri, bila didukung dengan alat bukti.
"Sepanjang didukung dengan alat bukti, ya, kami proses," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
BACA JUGA: Update Cedera Ganda Putri Malaysia Seusai Bikin Japan Open 2022 Mencekam
Tim khusus (Timsus) Polri tidak menemukan rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Jenderal bintang tiga itu menyayangkan Putri Candrawathi yang tidak membuat laporan polisi bila memang ada dugaan pelecehan seksual.
BACA JUGA: 3 Kapolda terkait dengan Kasus Ferdy Sambo? Irjen Dedi Bilang Nanti
"Sayangnya, mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya tidak bisa berspekulasi mengenai kejadian di Magelang itu.
"Saya pernah ungkapkan, yang tahu hanya Allah, PC, dan Almarhum Brigadir J," ujar Agus.
Alumnus Akpol 1989 itu mengatakan apa pun narasi yang muncul dalam kasus kematian Brigadir J, harus didukung alat bukti.
"Apa pun yang dinarasikan, bagi kami penyidik harus didukung alat bukti yang ada," tegas Agus.
Putri Candrawathi pernah melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7) dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga.
Adapun terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidananya.
Laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan obstruction of justice.
Kemudian, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.
"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," ucap Arman.
Namun, salah satu rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, disebutkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J.
Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Akan Dalami Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Ferdy Sambo, Ada Irjen Fadil
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama