Polri Tidak Menahan Putri Candrawathi, Perekat Nusantara Merespons Begini, Simak

Senin, 05 September 2022 – 18:56 WIB
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus (tengah) didampingi anggota Perekat Nusantara antara lain Erick S Paat dan Daniel T Masiku saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/9). Foto: Dok. Perekat Nusantara

jpnn.com, JAKARTA - Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara merespons langkah Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi (PC) selaku tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menyatakan mendukung kebijakan Penyidik Bareskrim Polri menggunakan kewenangan diskresi dengan tidak menahan Ibu PC atas alasan kemanusiaan dan kondisi psikologi yang bersangkutan.

BACA JUGA: Soal Putri Candrawathi jadi Korban Pelecehan Seksual di Magelang, Komjen Agus Beri Jawaban Tegas

“Kebijakan tidak menahan seorang Ibu atau siapapun dalam keadaan tertentu atau atas alasan kemanusiaan dalam perkara tertentu harus menjadi budaya hukum di kepolisian, kejaksaan dan hakim seluruh Indonesia,” ujar Petrus didampingi anggota Perekat Nusantara antara lain Erick S Paat dan Daniel T Masiku saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/9).

Lebih lanjut, Perekat Nusantara mendukung kebijakan Pimpinan Polri tidak pandang bulu dalam menegakan hukum dan etika, mulai dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, mulai dari pangkat Jenderal sampai pangkat terendah sama di mata hukum dan etika.

BACA JUGA: PPDSI Dinilai Bukan Organisasi Profesi, Koordinator Perekat Nusantara: Menyesatkan

“Kami mengapresiasi sikap Pimpinan Polri mengakomodasi suara publik, terutama menuntaskan kasus Ferdy Sambo, pembenahan manajemen dan struktur organisasi Polri, sebagaimana hasilnya sudah mulai diperlihatkan kepada public, yaitu dengan dibubarkannya Satgassus Mrah Putih,” ujar Petrus.

Petrus juga mengatakan Perekat Nusantara meminta Kapolri menjelaskan kepada publik alasan pembubaran Satgassus dan beredarnya info grafis Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 dan Info Grafis 303 atas nama Komjen Po. Agus Andriyanto selaku Kabareskrim.

BACA JUGA: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, IPW: Rekayasa Baru!

Polri Berbenah

Petrus mengatakan pasca-terjadinya peristiwa penembakan Brigadir J yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dkk sebagai tersangka pelaku pembunuhan, Bareskrim Polri terus berbenah dengan memperbaiki manajemen penyelidikan dan penyidikan termasuk penggunaan wewenang diskresi Penyelidik dan Penyidik dalam kasus Ferdy Sambo.

“Pada saat ini publik menyoroti kinerja Polri, terutama oleh karena Penyidiknya berhadapan dengan Fredy Sambo dkk yang adalah Polisi dengan pangkat perwira tinggi dan menengah, di samping ada perintah Presiden Jokowi agar penyidikan dilakukan secara tuntas dan transparan demi pembenahan manajemen penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri,” kata Petrus.

Petrus mengatakan selama ini aspek pelayanan keadilan oleh Polri kepada masyarakat masih buruk, karena sering terjadi penyimpangan dalam penggunaan wewenang diskresi dalam hal menahan seseorang.

Hal ini, menurut Petrus, dalam sejumlah kebijakan penyidikan, Polri dinilai bertindak jauh dari rasa keadilan publik, termasuk menahan seorang Ibu dengan bayinya.

Meskipun demikian, publik belum merasa puas, kalau Penyidik hanya menetapkan tersangka dan menahan Ferdy Sambo dkk tanpa menahan Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo.

“Sebagian pihak menganggap tidak ditahannya Ibu PC, sebagai kebijakan yang diskriminatif dengan membandingkan perlakuan Penyidik yang menahan sejumlah Ibu dalam kasus berbeda ketika sedang menghadapi proses pidana,” ujar Petrus.

Perubahan Paradigma Penyidikan

Petrus mengatakan tindakan Polri menahan sejumlah Ibu, dalam kasus berbeda dan berdiri sendiri, meskipun dalam keadaan tidak layak dan tidak manusiawi untuk ditahan, dinilai sebagai tindakan yang sewenang-wenang dan tidak berperikemanusiaan.

Alasannya karena KUHAP menyerahkan kewenangan untuk menahan seseorang tersangka pada pertimbangan dan alasan objektif dan subjektif Penyidik. Artinya tidak ada keharusan bagi penyidik untuk menahan setiap orang yang tersangkut perkara pidana.

“Tidak ditahannya Istri FS (ibu PC) bukan karena Ibu PC ini istri seorang Jenderal Ferdy Sambo, melainkan karena momentumnya Polri ingin berbenah. Ini Paradigma Baru Polri dalam pelayanan keadilan kepada masyarakat yang lebih baik secara bertahap, dimulai dari Ibu PC,” ujar Petrus.

Petrus mengatakan munculnya kritik publik soal penahanan Penyidik atas sejumlah kasus yang tersangkanya adalah Ibu-Ibu yang sedang hamil tua atau sedang memiliki bayi dan punya tanggungan anak yang masih kecil, tidak digubris polisi selama ini. Padahal dalam pandangan publik, keadaan seorang Ibu yang memiliki bayi seharusnya tidak perlu ditahan dan itu sah-sah saja.

Menurut Petrus, tuntutan publik agar Polri mengusut tuntas dan transparan kasus Ferdy Sambo dkk disertai dengan permintaan agar manajemen penyelidikan dan penyidikan dibenahi dengan menekankan kepada aspek ketaatan dan kepatuhan terhadap KUHAP dan Kode Etik, telah direspons secara terbuka oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Petrus mengatakan Bareskrim Polri telah memulai dengan beberapa paradigma baru dalam tugas penyelidikan dan penyidikan pasca-Ferdy Sambo dkk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta puluhan anggota lainnya diproses Hukum dan Etik karena obstruction of justice dan pelanggaran Etik.

“Ini artinya ada paradigma baru dalam kebijakan manajemen penyidikan, yang patut kita apresiasi dan kita kawal terus,” ujar Petrus.

Dengan demikian, kebijakan Penyidik dengan tidak menahan Ibu PC atas alasan kemanusian dan psikologi anak dan lain-lain.

Hal ini adalah bagian dari "Paradigma Baru" pimpinan Polri yang harus didukung, dikawal dan dibudayakan dalam manajemen penyelidikan dan penyidikan ke depan.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler