jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai telegram rahasia Kapolri Jenderal Idham Azis yang mengangkat Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah melangkahi wewenang Presiden Joko Widodo.
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, seharusnya penunjukkan kepala BNPT merupakan kewenangan presiden, sedangkan kapolri hanya mengusulkan.
BACA JUGA: Mutasi Polri: Sejumlah Kapolda Diganti, Boy Rafli Naik Posisi, Ini Daftar Lengkapnya
"Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri adalah sebuah malaadministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden Jokowi. Untuk itu TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Sabtu (2/5).
Menurut Neta, pengangkatan kepala BNPT adalah wewenang prresiden. Bahkan presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang yaitu Komjen Suhardi Alias.
BACA JUGA: Promosi jadi Kabaintelkam Polri, Mantan Ajudan SBY Ziarah ke Makam Ibunda Jokowi
Di saat Ansaad Mbay menjadi kepala BNPT, presiden pernah memperpanjang masa jabatannya.
"Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT. Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu-buru hendak mencopot Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius. Ada apa dengan Kapolri?" tanya dia.
BACA JUGA: Banyak Banget Karyawan HM Sampoerna Surabaya Positif Corona, Sangat Gawat!
Neta juga menyebut, berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT dikatakan pengangkatan kepala BNPT dilakukan oleh presiden. Jabatan kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian.
"Artinya nonpegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut. Memang sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari kepolisian. Tetapi hal itu bukan serta merta Kapolri bisa main tunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan TR-nya. Kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada presiden, bukan melakukan intervensi dan mem-fait accompli presiden dengan TR serta menunjuk pejabat barunya," jelas dia.
Neta juga menilai penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa lembaga tersebut berada di bawah Korps Bhayangkara.
Padahal, BNPT merupakan lembaga di bawah presiden, yang bertanggung jawab kepada presiden.
"Dengan adanya kesalahan fatal ini, IPW mendesak Kapolri segera membatalkan TR pengangkatan Irjen Boy Rafly sebagai kepala BNPT. IPW juga berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT, sama seperti saat presiden memperpanjang masa jabatan Ansaad Mbay sebagai Kepala BNPT," kata dia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan rotasi untuk posisi pejabat teras Mabes Polri dan sejumlah kapolda.
Hal ini tertuang dalam telegram dengan nomor ST 1377 dan ST 1378 KEP 2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Dalam telegram itu, terdapat sejumlah nama yang kebagian rotasi ke jabatan strategis.
Di antaranya Irjen Boy Rafli Amar selaku Wakalemdiklat Polri dipromosi menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga