JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan nasib jaksa Lampung berinisial An (43) yang diamankan kepolisian pekan lalu, setelah kedapatan tengah berduaan dengan gadis di bawah umur. Kejagung mengaku belum bisa bertindak dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan An oleh Kejati Lampung.
"Kita harapkan segera ada laporan dan Kejati Lampung," kata Wakil Jaksa Agung Darmono lewat pesan singkat Selasa (19/2). Sebelumnya An dibawa petugas Polsek Tanjungkarang Barat, Kamis (14/2) dini hari, setelah terjaring dalam razia operasi penyakit masyarakat di Hotel Grande Bandarlampung dengan gadis di bawah umur berinisial SLV (17).
Namun Darmono menolak berkomentar saat ditanya apakah langkah kepolisian Bandara Lampung yang membebaskan An bakal berpengaruh dengan kesimpulan kejaksaan nantinya. "Kita tunggu hasil pemeriksaan Kejati," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menyatakan, jika An terbukti bersalah maka akan ada sanksi berupa pemecatan, dicabut dari jabatan struktural, atau diturunkan pangkatnya.
Namun Kepolisian Lampung akhirnya melepaskan An dengan alasan tak memiliki dasar untuk melakukan penahanan. Alasannya, dari hasil pemeriksaan tak ditemukan unsur tindak pidana. Saat digerebek di hotel, An dan SLV juga tidak sedang tengah melakukan hubungan badan.
Alasan lainnya, keluarga SLV tak mau melanjutkan kasus ini apalagi memperkarakannya. Namun dari hasil pemeriksaan terungkap keduanya sepakat melakukan hubungan badan setelah An berjanji akan membayar SLV sebesar Rp 500 ribu. (pra/jpnn)
"Kita harapkan segera ada laporan dan Kejati Lampung," kata Wakil Jaksa Agung Darmono lewat pesan singkat Selasa (19/2). Sebelumnya An dibawa petugas Polsek Tanjungkarang Barat, Kamis (14/2) dini hari, setelah terjaring dalam razia operasi penyakit masyarakat di Hotel Grande Bandarlampung dengan gadis di bawah umur berinisial SLV (17).
Namun Darmono menolak berkomentar saat ditanya apakah langkah kepolisian Bandara Lampung yang membebaskan An bakal berpengaruh dengan kesimpulan kejaksaan nantinya. "Kita tunggu hasil pemeriksaan Kejati," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menyatakan, jika An terbukti bersalah maka akan ada sanksi berupa pemecatan, dicabut dari jabatan struktural, atau diturunkan pangkatnya.
Namun Kepolisian Lampung akhirnya melepaskan An dengan alasan tak memiliki dasar untuk melakukan penahanan. Alasannya, dari hasil pemeriksaan tak ditemukan unsur tindak pidana. Saat digerebek di hotel, An dan SLV juga tidak sedang tengah melakukan hubungan badan.
Alasan lainnya, keluarga SLV tak mau melanjutkan kasus ini apalagi memperkarakannya. Namun dari hasil pemeriksaan terungkap keduanya sepakat melakukan hubungan badan setelah An berjanji akan membayar SLV sebesar Rp 500 ribu. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan SBY, Umat Khonghucu Ucapkan Terimakasih ke Gus Dur dan Megawati
Redaktur : Tim Redaksi