jpnn.com - JAKARTA - Kesaksian Dirut PT Kapuk Niaga Indah Budi Nurwono dalam BAP di hadapan penyidik KPK yang menyebut bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan menjanjikan Rp 50 miliar kepada pimpinan dan angggota DPRD DKI Jakarta dibantah.
Aguan menegaskan, tidak pernah ada janjinya memberi Rp 50 miliar kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi Cs.
BACA JUGA: Tenang..Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tetap Dapat KPR FLPP
"Tidak ada," tegas Aguan saat bersaksi untuk terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta M Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).
Seperti diketahui, Budi dalam BAP-nya menyebut Aguan menyepakati memberi Rp 50 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta saat pertemuan di rumahnya di Pantai Indah Kapuk.
BACA JUGA: Bang Otto Minta JPU Putar Rekaman CCTV Utuh soal Mirna dan Jessica
Pertemuan di rumah Aguan itu dihadiri Prasetio, Ketua Balegda DPRD DKI, M Taufik, anggota Balegda, M Sanusi dan Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin dan eks Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Kedua belah pihak menyepakati nominal Rp 50 miliar untuk percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Namun belakangan, Budi berupaya mencabut BAP itu. Hanya saja, pencabutannya ditolak oleh jaksa KPK dan majelis hakim.
BACA JUGA: Selamat Pak Budi Gunawan...
Lebih lanjut Aguan mengaku pernah mengeluh soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pengembang reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Saya pernah sampaikan, Beliau (Ahok) bicara begini, “PT KNI kan cuma lima persen, tidak termasuk ini (15 persen). Kok kamu protes?" kata Aguan.
Ia mengaku tambahan kontribusi sebesar 15 persen itu memberatkan perusahaan pengembang reklamasi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Damayanti Divonis Empat Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi