jpnn.com, JAKARTA - Politikus Ruhut Sitompul angkat suara terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018 yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno.
Ruhut mengatakan, Anies-Sandi ingkar janji menetapkan UMP DKI sebesar Rp 3.648.035. Padahal, kata Ruhut, para buruh dijanjikan upah akan dinaikkan jadi sebesar Rp 7 juta.
BACA JUGA: Disebut Buruh Sebagai Pembohong, Sandiaga Uno Bilang Begini
"Ingkar janjilah. Jadi mau bilang apa? Jadi gimana? Sedangkan minimal harus Rp7 juta," kata Ruhut ketika dihubungi, Jumat (3/11).
Karena itu, Ruhut mengimbau kepada masyarakat agar tak termakan janji kampanye. Dia juga meminta masyarakat tidak kecewa jika Anies-Sandi kembali mengingkari janji kampanyenya.
BACA JUGA: Waketum Gerindra Sebut Anies-Sandi Menipu Buruh
"Karena itu, warga Jakarta jangan mudah diiming-iming dengan tipu muslihat. Belum satu bulan lho, sudah terkuak aslinya," kata Ruhut.
Kendati demikian, Ruhut mengatakan, para buruh berhak menuntut haknya kepada Anies-Sandi. Ruhut menilai, sudah sewajarnya buruh menuntut UMP DKI sebesar Rp 7 juta.
BACA JUGA: KSPI Nilai Anies-Sandi Ingkar Janji kepada Buruh
Alasannya, dengan upah sebesar Rp 7 juta, maka para buruh dapat memenuhi syarat mendapatkan program Rumah DP 0 Persen yang ditawarkan Anies-Sandi. Jika tidak dituntut, maka para buruh akan ditipu dua kali oleh pasangan tersebut.
Pasalnya, dulu Anies-Sandi menjanjikan program tersebut untuk semua rakyat DKI yang tidak mampu. "Sedangkan minimal harus Rp 7 juta baru dapat rumah DP 0 persen. Ini mintanya Rp 3,9 juta dikasih Rp 3,6 juta kan. Mestinya Rp 7 juta biar dapat rumah DP 0 persen," kata Ruhut. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Tolak Keputusan Anies Tentang UMP DKI 2018
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga